Berita , D.I Yogyakarta
Keluarga Korban Laka Laut Pantai Drini Tempuh Jalur Hukum, Ibu Korban: Kami Ingin Meminta Keadilan
HARIANE - Keluarga salah satu korban terseret ombak di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, pada Selasa (28/1/2025) lalu, Malven Yusuf Adh Dhuha (13) membuat laporan atas kejadian nahas tersebut ke Polres Gunungkidul. Keluarga membuat laporan dengan didampingi kuasa hukum, Selasa (4/2/2025).
Kuasa Hukum Keluarga Malven, Rifan Hanum mengatakan, pihaknya melaporkan empat pihak, yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini.
Menurutnya, ada unsur kelalaian dalam insiden tersebut yang berujung menyebabkan 4 siswa SMP Negeri 7 Mojokerto meninggal dunia.
"Menurut hemat kami unsur kelalaian terpenuhi," kata Rifan saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Selasa (4/2/2025).
Rifan menjelaskan, pada saat menentukan lokasi tujuan kegiatan outing class di Pantai Drini, pihak sekolah maupun agen travel tidak mempersiapkan alat pelindung diri atau pelampung. Selain itu, tidak ada garis di tepi Pantai Drini.
Sebelum mengikuti kegiatan outing class tersebut, pihak orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk ikut. Namun, pihak sekolah tetap meminta iuran sehingga terpaksa diperbolehkan.
"Kenapa saat orang tua tidak mengizinkan masih tetap disuruh bayar sehingga melepas kepergian anak kami," jelas Rifan.
Rifan mengatakan, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh Polres Gunungkidul.
Sebelum membuat laporan, pihaknya bersama keluarga sudah melakukan mediasi dengan pihak sekolah, namun tidak menemukan jalan tengah.
Sementara itu, orang tua Malven, Istiqomah mengatakan, tujuannya membuat laporan karena ingin meminta keadilan atas kematian anaknya.
"Kami ingin menuntut keadilan," kata Istiqomah.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pihak sekolah, agen travel, dan Satlinmas.