Berita , Headline
Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen
Ichsan Muttaqin
Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama langsung mengumumkan tentang pergantian label halal lama versi MUI ke label halal baru versi Kemenag.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulis Yaqut di akun Twitter @YaqutCQoumas.
Karena unggahan tersebut, isu Kemenag resmi tetapkan label halal baru Indonesia menjadi salah satu trending topic Twitter pada tanggal 12 Maret 2022 dengan keyword “halal” dan “Kemenag”.
Keputusan Kemenag resmi tetapkan label halal baru Indonesia menuai pro-kontra di tengah netizen.
Netizen yang pro dengan label halal baru Indonesia
1. Bagi netizen yang pro label halal baru Indonesia, mereka berpendapat memang Kemenag yang mempunyai kewenangan mengeluarkan label halal, bukan MUI. “Mantap dah. Sekarang Label Halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Produk Halal Kementerian Agama,” tulis akun Twitter @VeelaRhie. “Sebenarnya Label Halal itu dikeluarkan oleh departemen agama RI bukan Ormas,” tulis akun Twitter @bendolganteng. 2. Alasan kedua, netizen yang mendukung label halal ini karena bentuknya yang epik. “Logo halal yang baru, epik ya, bentuk wayang,” tulis akun Twitter @AfifFuadS. 3. Alasan yang ketiga, ada netizen beranggapan bahwa label halal baru ini mencirikan kebudayaan nasional Indonesia. “Logo halal sudah tidak berupa tulisan Arab semata. Berbentuk gunungan wayang yang mencirikan kebudayaan nasional Indonesia,” tulis akun Twitter @TrisnoNovichok.
Tags