Pendidikan , Jatim
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023, Calon Peserta Didik Baru Perlu Memenuhi ini
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah bertempat di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman
- Sekolah di wilayah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
2) Telah menyelesaikan kelas 9 SMP sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen kelulusan lain seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
3) Lulusan SMP sederajat pada 2023 atau tahun sebelumnya.
4) Wajib terdaftar pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023 atau 19 Juni 2023.
5) Jika tidak memiliki kartu keluarga seperti pada nomor 4, diperbolehkan ikut jika calon peserta didik baru terkena dampak bencana alam atau bencana sosial.
6) Calon peserta didik baru yang memiliki kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun harus menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/ Lurah setempat sesuai kartu keluarga baru, yang disertai dengan alasan perubahan kartu keluarga.
Jika kartu keluarga baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, harus diberi keterangan bahwa calon peserta didik baru sudah masuk kartu keluarga minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023, yakni pada 19 Juni 2023.
Sedangkan yang memiliki kartu keluarga baru karena pindah rumah, dijelaskan dengan calon peserta didik baru adalah anak kandung.
7) Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pondok pesantren/ panti asuhan/ panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, harus melampirkan surat keterangan dari lembaga.
8) SMK yang membutuhkan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu bisa memberikan persyaratan tambahan.