Pendidikan , Jatim

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023, Calon Peserta Didik Baru Perlu Memenuhi ini

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023 ternyata begini. (Foto: YouTube/ Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI)

9) Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP sederajat.

10) Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal (asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal mengenai kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

11) SMA/ SMK yang berada di kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur bisa menerima calon peserta didik baru di wilayah yang berbatasan tersebut selama pagu belum terpenuhi.

12) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023 dan telah lulus SMP sederajat, serta perlu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar yang disampaikan pada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

13) Sekolah yang menerima peserta didik WNA (Warga Negara Asing) wajib mengadakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan yang diselenggarakan sekolah itu sendiri.

14) Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing, tetapi tidak melaksanakan kewajiban nomor 13 akan dikenai sanksi administratif yakni peringatan tertulis.

15) Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

16) Calon peserta didik baru laki-laki tidak boleh bertato dan atau bertindik dan bagi yang perempuan tidak boleh bertindik bukan pada tempatnya.

2. Ketentuan Khusus PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023
Simak ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023 yang khusus,
peserta perlu mengikuti jalur berikut. (Foto: Freepik)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB