Pendidikan , Jatim
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023, Calon Peserta Didik Baru Perlu Memenuhi ini
9) Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP sederajat.
10) Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal (asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal mengenai kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
11) SMA/ SMK yang berada di kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur bisa menerima calon peserta didik baru di wilayah yang berbatasan tersebut selama pagu belum terpenuhi.
12) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023 dan telah lulus SMP sederajat, serta perlu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar yang disampaikan pada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
13) Sekolah yang menerima peserta didik WNA (Warga Negara Asing) wajib mengadakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan yang diselenggarakan sekolah itu sendiri.
14) Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing, tetapi tidak melaksanakan kewajiban nomor 13 akan dikenai sanksi administratif yakni peringatan tertulis.
15) Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
16) Calon peserta didik baru laki-laki tidak boleh bertato dan atau bertindik dan bagi yang perempuan tidak boleh bertindik bukan pada tempatnya.
2. Ketentuan Khusus PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur 2023