Berita

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Seleb TikTok makan es krim dianggap jadi penistaan agama, bagaimana hukumnya menurut UU pidana di Indonesia? (Ilustrasi: Pexels/Anete Lusina)

HARIANE - Seorang seleb Tiktok makan es krim dengan gaya yang kontroversial dianggap menistai agama setelah videonya viral di media sosial hingga menjadi trending topic di Twitter. 

Nama Oklin Fia ramai karena videonya yang memakan es krim dengan cara yang kurang nyaman di mata publik diunggah akun TikTok @capricornnusss.

Konten video makan es krim Oklin Fia itu pun ditanggapi akun X @Ditamelatingr yang mempertanyakan hukum dari tindakannya tersebut.

Video tersebut ramai dan menunjukan kontroversi dari perilaku dan penampilan sang selebgram sendiri yang dianggap tidak sesuai karena mengenakan hijab. 

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Unggahan yang bisa dianggap menista agama menurut netizen. (Foto: Twitter/Dami210304) 

Seleb TikTok Makan Es Krim Dianggap Menista Agama Setelah Unggahan Video Viral

Dari video tersebut netizen mulai ramai karena tindakan dari seleb TikTok dianggap penistaan agama. 

Suatu perilaku atau tindakan dianggap penistaan agama terkandung dalam peraturan yang sudah diatur di hukum Indonesia. Syarat dari tersangka penistaan agama tertulis pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut. 

1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025