Berita

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Seleb TikTok makan es krim dianggap jadi penistaan agama, bagaimana hukumnya menurut UU pidana di Indonesia? (Ilustrasi: Pexels/Anete Lusina)

HARIANE - Seorang seleb Tiktok makan es krim dengan gaya yang kontroversial dianggap menistai agama setelah videonya viral di media sosial hingga menjadi trending topic di Twitter. 

Nama Oklin Fia ramai karena videonya yang memakan es krim dengan cara yang kurang nyaman di mata publik diunggah akun TikTok @capricornnusss.

Konten video makan es krim Oklin Fia itu pun ditanggapi akun X @Ditamelatingr yang mempertanyakan hukum dari tindakannya tersebut.

Video tersebut ramai dan menunjukan kontroversi dari perilaku dan penampilan sang selebgram sendiri yang dianggap tidak sesuai karena mengenakan hijab. 

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Unggahan yang bisa dianggap menista agama menurut netizen. (Foto: Twitter/Dami210304) 

Seleb TikTok Makan Es Krim Dianggap Menista Agama Setelah Unggahan Video Viral

Dari video tersebut netizen mulai ramai karena tindakan dari seleb TikTok dianggap penistaan agama. 

Suatu perilaku atau tindakan dianggap penistaan agama terkandung dalam peraturan yang sudah diatur di hukum Indonesia. Syarat dari tersangka penistaan agama tertulis pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut. 

1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025