Berita
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
HARIANE - Seorang seleb Tiktok makan es krim dengan gaya yang kontroversial dianggap menistai agama setelah videonya viral di media sosial hingga menjadi trending topic di Twitter.
Nama Oklin Fia ramai karena videonya yang memakan es krim dengan cara yang kurang nyaman di mata publik diunggah akun TikTok @capricornnusss.
Konten video makan es krim Oklin Fia itu pun ditanggapi akun X @Ditamelatingr yang mempertanyakan hukum dari tindakannya tersebut.
Video tersebut ramai dan menunjukan kontroversi dari perilaku dan penampilan sang selebgram sendiri yang dianggap tidak sesuai karena mengenakan hijab.
Seleb TikTok Makan Es Krim Dianggap Menista Agama Setelah Unggahan Video Viral
Dari video tersebut netizen mulai ramai karena tindakan dari seleb TikTok dianggap penistaan agama.
Suatu perilaku atau tindakan dianggap penistaan agama terkandung dalam peraturan yang sudah diatur di hukum Indonesia. Syarat dari tersangka penistaan agama tertulis pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut.
1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.