Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi Pembunuhan di Pantai Ngrawe: Begini Alasan Pelaku Tega Ceburkan Korban 25 Tahun yang Sedang Hamil ke Laut
Rizky Riawan Nursatria
Kronologi Pembunuhan di Pantai Ngrawe. (Foto: Instagram/Polres Gunung Kidul)
Setelah kronologi pembunuhan di Pantai Ngrawe menemui titik terang, pihak Kepolisian Polres Gunung Kidul bekerjasama dengan Polres Surakarta melacak keberadaan pelaku yang berada di Grogol, Sukoharjo.
Pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti berupa 1 unit mobil sebagai sarana pelaku, 1 buah KTP Atas nama RN (milik korban), dan 1 buah Tas ransel warna coklat berisi pakaian korban.
Alasan pelaku membunuh korban karena korban yang diketahui sedang hamil tidak mau menggugurkan kandungannya, sehingga pelaku merencanakan pembunuhan keji kepada korban.
Kronologi pembunuhan di Pantai Ngrawe dengan cepat diungkap oleh petugas Kepolisian. Kini pelaku terjerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 (duapuluh) tahun penjara.****
BACA JUGA : 5 Ide Outfit Nonton Konser Kpop yang Nyaman, Bebas Gerak dan Hijab Friendly