Berita , Jateng

Kabur 2 Hari, Pelaku Pelecehan Biduan di Sragen Ditangkap Saat Sembunyi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kabur 2 Hari, Pelaku Pelecehan Biduan di Sragen Ditangkap Saat Sembunyi
Pelaku pelecehan biduan di Sragen yang videonya viral di media sosial akhirnya ditangkap. (Foto: Instagram/polressragen)

HARIANE - Pelaku pelecehan biduan di Sragen yang videonya sempat viral di media sosial berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen.

Pelaku yang diketahui bernama Budi Santoso alias Melung (43) tersebut merupakan warga Desa Celep, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah. 

Ia diamankan pada Senin, 26 Februari 2024 atau selang dua hari setelah perkara pencabulan. Melung kedapatan sedang bersembunyi di rumah temannya di wilayah Masaran, Sragen. 

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasar Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, pelaku memang sengaja kabur usai melakukan aksi cabul yang juga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. 

Pelaku pelecehan seksual terhadap penyanyi di Sragen tersebut melakukan aksinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB ketika korban yang berinisial LP bernyanyi di sebuah hajatan di Dukuh Sepandang. 

Korban mendapat perlakuan tak menyenangkan ketika bagian tubuh pribadinya disentuh oleh pelaku tanpa izin ketika korban sedang menerima saweran dari penonton lain. 

Tak terima dilecehkan, korban sempat mendorong pelaku tetapi dibalas dengan pukulan yang menyebabkan rambut pasangan korban pun lepas. 

Korban pelecehan seksual di Sragen itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen. Video yang memperlihatkan detik-detik penyanyi tersebut mendapat perlakuan pelecehan juga viral di media sosial. 

Nampak korban yang sedang bernyanyi menghampiri penonton yang memberikan uang saweran. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendekati korban dan langsung menyentuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban kaget dan reflek mendorong. 

Tak terima didorong, pelaku sempat memukul korban dan langsung dipisahkan oleh penonton lainnya agar meninggalkan lokasi acara. Korban pun tak melanjutkan penampilan menyanyinya dan kembali ke tempat. 

Penyidik Polres Sragen mengungkapkan atas perbuatan pelecehan seksual biduan di Sragen, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025