Berita , Jateng

Kabur 2 Hari, Pelaku Pelecehan Biduan di Sragen Ditangkap Saat Sembunyi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kabur 2 Hari, Pelaku Pelecehan Biduan di Sragen Ditangkap Saat Sembunyi
Pelaku pelecehan biduan di Sragen yang videonya viral di media sosial akhirnya ditangkap. (Foto: Instagram/polressragen)

HARIANE - Pelaku pelecehan biduan di Sragen yang videonya sempat viral di media sosial berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen.

Pelaku yang diketahui bernama Budi Santoso alias Melung (43) tersebut merupakan warga Desa Celep, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah. 

Ia diamankan pada Senin, 26 Februari 2024 atau selang dua hari setelah perkara pencabulan. Melung kedapatan sedang bersembunyi di rumah temannya di wilayah Masaran, Sragen. 

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasar Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, pelaku memang sengaja kabur usai melakukan aksi cabul yang juga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. 

Pelaku pelecehan seksual terhadap penyanyi di Sragen tersebut melakukan aksinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB ketika korban yang berinisial LP bernyanyi di sebuah hajatan di Dukuh Sepandang. 

Korban mendapat perlakuan tak menyenangkan ketika bagian tubuh pribadinya disentuh oleh pelaku tanpa izin ketika korban sedang menerima saweran dari penonton lain. 

Tak terima dilecehkan, korban sempat mendorong pelaku tetapi dibalas dengan pukulan yang menyebabkan rambut pasangan korban pun lepas. 

Korban pelecehan seksual di Sragen itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen. Video yang memperlihatkan detik-detik penyanyi tersebut mendapat perlakuan pelecehan juga viral di media sosial. 

Nampak korban yang sedang bernyanyi menghampiri penonton yang memberikan uang saweran. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendekati korban dan langsung menyentuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban kaget dan reflek mendorong. 

Tak terima didorong, pelaku sempat memukul korban dan langsung dipisahkan oleh penonton lainnya agar meninggalkan lokasi acara. Korban pun tak melanjutkan penampilan menyanyinya dan kembali ke tempat. 

Penyidik Polres Sragen mengungkapkan atas perbuatan pelecehan seksual biduan di Sragen, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rombongan Pelajar Gruduk SMPN 10 Yogyakarta Selasa Malam, Polisi Amankan 10 Pelajar

Rombongan Pelajar Gruduk SMPN 10 Yogyakarta Selasa Malam, Polisi Amankan 10 Pelajar

Rabu, 07 Mei 2025
Heboh Soal ASPD Bocor dari SMPN 10 Yogyakarta, Pihak Sekolah Klarifikasi

Heboh Soal ASPD Bocor dari SMPN 10 Yogyakarta, Pihak Sekolah Klarifikasi

Rabu, 07 Mei 2025
Siap-siap! Pasar Murah Mulai Digelar di Gunungkidul, Berikut Jadwalnya

Siap-siap! Pasar Murah Mulai Digelar di Gunungkidul, Berikut Jadwalnya

Rabu, 07 Mei 2025
Ular Sanca Berhasil Diamankan Damkarmat Gunungkidul saat Akan Memangsa Ayam

Ular Sanca Berhasil Diamankan Damkarmat Gunungkidul saat Akan Memangsa Ayam

Rabu, 07 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 7 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 7 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 07 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 7 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 7 Mei 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 07 Mei 2025
Wamen PPPA Veronica Tan Sebut Perempuan Perkuat Kemandirian Ekonomi

Wamen PPPA Veronica Tan Sebut Perempuan Perkuat Kemandirian Ekonomi

Rabu, 07 Mei 2025
Seru! Momen Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris Mencoba Masak Sambal Krecek Saat ...

Seru! Momen Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris Mencoba Masak Sambal Krecek Saat ...

Rabu, 07 Mei 2025
Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Selasa, 06 Mei 2025
Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Selasa, 06 Mei 2025