Berita , Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe meninggal dunia Selasa, 26 Desember 2023. (Foto: X/albertsamuel28)

HARIANE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Lukas disebut meninggal dunia pada pagi hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena gagal ginjal. 

Kuasa hukum Lukas Enembe pun menceritakan detik-detik terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu menghembuskan napas terakhirnya. 

"Tadi kira-kira jam sembilanan beliau bangun lalu ada satu adik yang biasa menemani, beliau turun dari tempatt tidur kemudian hanya berdiri kira-kira satu menit lalu minta tidur kembali," terang Petrus Bala Pattyona kepada wartawan. 

"Mau tidur dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau sudah tidak bernapas lagi, itu saja. Jadi tidak ada tanda-tanda beliau drop," imbuhnya. 

Petrus menceritakan dirinya sempat bertemu dengan Lukas pada Jumat malam dan melihat kliennya itu masih makan malam.

Ia juga mengungkapkan mendapat komunikasi dari pihak keluarga yang menceritakan kondisi Lukas yang gelisah pada pagi jelang kepergiannya.

"Dalam setengah jam kami semua berkumpul dan kami sudah bergabung di dalam kamar perawatan memang kami menyaksikan sendiri bapak sudah pulang," ungkapnya. 

Atas meninggalnya mantan Gubernur Papua yang divonis hukuman penjara 8 tahun itu, KPK menyatakan secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakawa berakhir. 

Meski demikian, tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan melalui proses hukum perdata. 

Lukas Enembe dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain divonis 8 tahun penjara, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun karena merugikan negara sebesar Rp 19,5 M. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025