Berita , Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe meninggal dunia Selasa, 26 Desember 2023. (Foto: X/albertsamuel28)

HARIANE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Lukas disebut meninggal dunia pada pagi hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena gagal ginjal. 

Kuasa hukum Lukas Enembe pun menceritakan detik-detik terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu menghembuskan napas terakhirnya. 

"Tadi kira-kira jam sembilanan beliau bangun lalu ada satu adik yang biasa menemani, beliau turun dari tempatt tidur kemudian hanya berdiri kira-kira satu menit lalu minta tidur kembali," terang Petrus Bala Pattyona kepada wartawan. 

"Mau tidur dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau sudah tidak bernapas lagi, itu saja. Jadi tidak ada tanda-tanda beliau drop," imbuhnya. 

Petrus menceritakan dirinya sempat bertemu dengan Lukas pada Jumat malam dan melihat kliennya itu masih makan malam.

Ia juga mengungkapkan mendapat komunikasi dari pihak keluarga yang menceritakan kondisi Lukas yang gelisah pada pagi jelang kepergiannya.

"Dalam setengah jam kami semua berkumpul dan kami sudah bergabung di dalam kamar perawatan memang kami menyaksikan sendiri bapak sudah pulang," ungkapnya. 

Atas meninggalnya mantan Gubernur Papua yang divonis hukuman penjara 8 tahun itu, KPK menyatakan secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakawa berakhir. 

Meski demikian, tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan melalui proses hukum perdata. 

Lukas Enembe dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain divonis 8 tahun penjara, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun karena merugikan negara sebesar Rp 19,5 M. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025