Berita , Gaya Hidup

Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Hariane - Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara atau satu setengah tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Pada Kamis 26 Mei 2022, melansir dari laman Soompi, Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menegaskan mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara karena bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Sembilan dakwaan yang menjerat Seungri diantaranya meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, hingga penggelapan uang dan lain-lain. Dakwaan tersebutlah yang akhirnya membuat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara.
BACA JUGA : TOP Bigbang Alami Masalah Kesehatan Mental dan Hampir Bunuh Diri

Berikut sembilan dakwaan yang menjerat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara

Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, perjudian, penggelapan dana, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi dan pembelian jasa prostitusi, hasutan kekerasan khusus.
Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara didakwa karena menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Seungri juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Seungri juga telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.
Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Selain itu, juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Tak berhenti di situ, Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk, setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025