Berita , D.I Yogyakarta
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru
HARIANE – Komandan Kodim (Dandim) 0729/Bantul, Letkol Inf Muhidin, angkat bicara terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Parangtritis, Kretek, yang melibatkan salah satu anggotanya beberapa waktu lalu. Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya salah satu korban.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan seorang warga bernama Yuliana meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Korban tertabrak mobil yang dikemudikan oleh salah satu anggota Kodim Bantul.
“Pertama, kami dari Kodim 0729/Bantul turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Yuliana dalam kecelakaan tersebut,” tutur Muhidin.
Ia mengatakan telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk membicarakan proses perawatan selama di rumah sakit. Menurutnya, anggotanya, Serda S, menyatakan siap menanggung seluruh biaya perawatan korban.
“Tanggung jawab anggota kami atas kejadian ini adalah bersedia membiayai pengobatan selama korban dirawat di rumah sakit, serta memperbaiki kendaraan yang rusak. Keluarga korban menyambut baik itikad tersebut dan telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” jelasnya.
Muhidin menceritakan bahwa pada hari kejadian, Serda S mengemudikan mobil dalam kondisi terburu-buru. Ia memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol.
“Setiap tanggal 17 kita ada upacara. Serda S terburu-buru karena harus hadir tepat waktu. Jam tujuh pagi sudah harus baris, dan pukul setengah tujuh sudah harus berada di lokasi. Kalau dia mabuk, tentu tidak mungkin karena kami hendak mengikuti upacara,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahan dari anggotanya. Untuk itu, ia memberikan peringatan kepada seluruh personel agar selalu berhati-hati dan tetap berpihak kepada rakyat.
Terkait proses hukum, Muhidin menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Denpom Yogyakarta untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya sebagai Komandan Kodim sudah menyerahkan kasus ini kepada Denpom untuk diproses melalui jalur hukum,” pungkasnya.****