Mahasiswi di Pekanbaru tabrak pemotor hingga tewas terancam 12 tahun penjara. (Instagram/ndorobei.official)
Padahal akibat dari insiden tersebut korban mengalami luka parah di area kepala hingga meregang nyawa di tempat.
Tak lama setelahnya, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan dilakukan tes urin. Hasilnya, Marisa Putri positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, Marisa Putri dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Demikian informasi mengenai Marisa Putri, mahasiswi di Pekanbaru tabrak pemotor sampai tewas setelah pulang dugem. ****