Berita
Modifikasi Rute TransJakarta Selama Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
HARIANE - Menyambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, operasional layanan angkutan umum di Jakarta akan mengalami sejumlah penyesuaian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan modifikasi rute TransJakarta di beberapa koridor serta pemberlakuan kebijakan tarif khusus.
Selama pelaksanaan rangkaian kegiatan pelantikan, layanan TransJakarta (Koridor BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta akan diberlakukan tarif simbolis sebesar 1 rupiah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat di tengah rangkaian acara pelantikan yang berlangsung di kawasan pusat kota.
Di samping itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan Transjakarta Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku seperti biasa sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis, yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018.
Untuk layanan ini, tarif Rp 0,00 (nol rupiah) akan tetap diterapkan.
Selain kebijakan tarif, sejumlah rute TransJakarta juga mengalami pembaruan guna mendukung kelancaran operasional selama acara pelantikan.
Di antaranya, rute Blok M-Kota (Kode Rute 1) yang dimodifikasi melalui Koridor 15, serta rute Kalideres-Honesia Veteran (Kode Rute 3) yang akan dialihkan melalui rute Kalideres-Juanda.
Sebagian rute akan dihentikan sementara selama kegiatan pelantikan, termasuk rute Stasiun Tebet-Bundaran Senayan (Kode Rute 10) dan Stasiun Manggarai-Blok M (Kode Rute SH), yang tidak akan beroperasi antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.