Berita , Jabar
Motif Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Guru di Karawang, Terancam 8 Tahun Bui
Keesokan harinya, pada 23 Mei 2023, pelaku kemudian kembali lagi mendatangi rumah korban. Ketika telah berhasil bertemu dengan korban dan mengobrol sejenak, pelaku langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban di bagian wajah.
Setelahnya, pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Karawang usai meminta tolong kepada tetangga.
Terkait dengan motifnya, usai dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tersangka mengaku sakit hati akibat dikeluarkan atau dipecat oleh korban dari suatu bisnis travel mobil yang dilakoni keduanya akibat adanya miskomunikasi.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, 11 Juli 2023. Selama masa pelarian sejak 23 Mei 2023, tersangka berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merasa menyesal usai melakukan tindak kejahatan tersebut.
Sementara itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait dan telah mendapatkan penanganan medis.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan dari tersangka
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 351 Ayat 2 dan/atan Pasal 354 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sehubungan dengan pengungkapan pelaku penyiram air keras terhadap guru di Karawang, polisi mengungkap masih melakukan penyelidikan mendalam terkait hal-hal lainnya. ****