Berita , Jabodetabek
Pasutri Kompak Jadi Pengedar Uang Palsu di Kalideres, Begini Kronologinya

Hanna
Pasutri Kompak Jadi Pengedar Uang Palsu di Kalideres, Begini Kronologinya
"Jadi dia belanjakan sekitar 30rb atau 40 ribu nanti kembaliannya 10rb. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," ucapnya.
Lanjutnya, awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Barang Bukti Pengedar Uang Palsu di Kalideres yang Diamankan
"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi," ucap Kapolsek Kalideres AKP. Dari hasil penggerebekan tersebut Kapolsek Kalideres mengamankan diantaranya 5 lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah). 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau cutter dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah type Y91. Dari hasil penyelidikan didapat, bahwa pelaku telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan "Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," ucapnya.BACA JUGA : Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap PolisiGuna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku pengedar uang palsu di Kalideres ini dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.****