Berita

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Pisau dapur yang digunakan oleh pelaku penikaman di Makasar terhadap korban. (Foto: Pixabay/PublicDomainPictures)

HARIANE - Terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku penikaman di Makasar yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan berbentuk penikaman ini terjadi pada Senin, 18 September 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku penikaman di Makasar ini dijerat melalui Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pelaku Penikaman di Makasar Terlibat Cekcok di Jalanan dengan Korban

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Proses penangkapan pelaku oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Foto: Instagram/Polres Palopo)

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman di Makasar ini dilakukan pada Senin, 18 September 2023.

Informasi ini dilansir dari Instagram Polres Palopo yang menyatakan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Ronald E, S.H., telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut.

Pelaku penikaman di Makasar itu bernama Angga Putra Pratama alias Abang (26 tahun) yang beralamatkan di Jalan Ternate 7 Kelurahan Mappala, Kecamatan Rapocini, Kota Makasar.

Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang melakukan penikaman terhadap korban bernama A. Alfin Syahril dengan cara menusuk sebanyak satu kali di bagian belakang pinggang sebelah kiri menggunakan pisau dapur.

Peristiwa ini terjadi setelah terjadi cekcok di jalanan karena korban ditabrak menggunakan motor oleh pelaku.

Namun pelaku yang menabrak korban justru melakukan penikaman di jalanan. Saat ini pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan maksimal kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Senin, 09 Juni 2025
Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Senin, 09 Juni 2025
Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Senin, 09 Juni 2025
Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Senin, 09 Juni 2025
4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025