Berita

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Pisau dapur yang digunakan oleh pelaku penikaman di Makasar terhadap korban. (Foto: Pixabay/PublicDomainPictures)

HARIANE - Terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku penikaman di Makasar yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan berbentuk penikaman ini terjadi pada Senin, 18 September 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku penikaman di Makasar ini dijerat melalui Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pelaku Penikaman di Makasar Terlibat Cekcok di Jalanan dengan Korban

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Proses penangkapan pelaku oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Foto: Instagram/Polres Palopo)

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman di Makasar ini dilakukan pada Senin, 18 September 2023.

Informasi ini dilansir dari Instagram Polres Palopo yang menyatakan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Ronald E, S.H., telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut.

Pelaku penikaman di Makasar itu bernama Angga Putra Pratama alias Abang (26 tahun) yang beralamatkan di Jalan Ternate 7 Kelurahan Mappala, Kecamatan Rapocini, Kota Makasar.

Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang melakukan penikaman terhadap korban bernama A. Alfin Syahril dengan cara menusuk sebanyak satu kali di bagian belakang pinggang sebelah kiri menggunakan pisau dapur.

Peristiwa ini terjadi setelah terjadi cekcok di jalanan karena korban ditabrak menggunakan motor oleh pelaku.

Namun pelaku yang menabrak korban justru melakukan penikaman di jalanan. Saat ini pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan maksimal kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025