Pendidikan
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
• Transkrip nilai dengan IPK minimal 3.00
Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
• Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar.
Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
• Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat yang berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Surat ini wajib ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap atau stempel institusi.
• Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)
Sertifikat pengalaman organisasi (opsional). Peserta bisa melampirkan beberapa sertifikat dengan dijadikan satu dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
2. Persyaratan mahasiswa
• Mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.