Pendidikan

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka 26 Agustus 2022: Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Daftarnya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka 26 Agustus 2022: Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Daftarnya
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka 26 Agustus 2022: Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Daftarnya
HARIANE – Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 dibuka pada 26 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 26 September 2022.
Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 dibuka melalui portal PPG Kemendikbud di ppg.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 dibuka ini tersedia untuk 18 program studi.
PPG Prajabatan sendiri adalah program pendidikan guru (PPG) yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun non kependidikan.
BACA JUGA : Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Secara Online yang Dibuka Mulai 22 Agustus-10 September
Program ini diperuntukkan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program Studi yang Dibuka dalam Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2

Dilansir dari Instagram @ppgkemendikbud, berikut program studi yang dibuka dalam pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 yaitu sebagai berikut:
1. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Biologi
4. Ekonomi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB