Pendidikan

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?
Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?
HARIANE - Penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi mulai September 2022 telah berubah.
Pengumuman mengenai perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi ini disampaikan pada 11 September 2022 melalui pengumuman resmi dan di akun Twitter-nya.
Unggahan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ini pun menjadi topik perbincangan bagi para calon mahasiswa dan membuat semua orang bertanya mengenai siapa pengganti LTMPT sebagai penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi.
Agar tak penasaran, berikut informasi lengkap mengenai perubahan penyelenggaranya, hingga alasan dibalik dilakukannya hal ini yang informasinya diperoleh langsung dari akun Twitter LTMPT dan laman Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA : TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri

Pengumuman perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Unggahan LTMPT mengenai perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi. (Foto: Twitter/ ltmptofficial)
Perubahan penyelenggara ini ternyata dilakukan atas dasar adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
Permendikbudristek yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022, yang berisi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan ini ternyata telah diterbitkan pada 1 September 2022 dan mulai diberlakukan untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan yaitu mengenai siapa pengganti LTMPT dalam menyelenggarakan tes.
Diketahui melalui foto pengumuman yang diunggah oleh LTMPT, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementrian dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wewenangnya pun berganti menjadi wewenang Kementrian. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025
Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Selasa, 13 Mei 2025
Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Selasa, 13 Mei 2025