Berita
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Utara Jawa Barat 10-11 Februari 2024, BMKG Imbau Agar Warga Tetap Waspada
HARIANE - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Priok, memberikan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Utara Jawa Barat dan Laut Jawa bagian Barat.
Tinggi gelombang di perairan tersebut diperkirakan mencapai 1,25 - 2,5 meter. Peringatan gelombang tinggi berlaku mulai hari ini 10 Februari 2024 hingga 11 Februari 2024 pukul 07.00 WIB.
Informasi gelombang tinggi berlaku selama kurun waktu tersebut atau sejak peringatan dirilis BMKG dan akan terus diperbarui setiap ada perubahan.
Pihak BMKG mengimbau kepada masyarakat di sekitar area terdampak agar selalu waspada terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Laut Jawa bagian Barat.
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Utara Jawa Barat
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bmkgpriok, dirilis imbauan agar tetap waspada terhadap gelombang tinggi di Laut Jawa bagian Barat dan perairan Utara Jawa Barat.
Terdapat potensi peningkatan kecepatan angin maksimum hingga 20 knot dari arah Barat hingga Barat Laut di Selat Karimata, Perairan Utara Belitung, Selat Gelasa, Perairan Utara Banten, Teluk Jakarta, Perairan Kep. Seribu, Perairan Utara Jawa Barat, dan Laut Jawa bagian barat.
BMKG juga mengimbau adanya risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran pada beberapa perahu dan kapal apabila tetap dilakukan pelayaran.
1. Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter)
2. Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter) 3. Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter) 4. Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter)Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpotensi terjadi gelombang tinggi diimbau agar tetap waspada.
Itu dia informasi mengenai peringatan gelombang tinggi di perairan Utara Jawa Barat dan Laut Jawa bagian Barat yang mulai berlaku hari ini hingga esok. ****