Berita

Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
HARIANE – Alasan Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak polisi masih terkait soal penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus hukumnya dengan seorang pria bernama Dito Mahendra.
Alasan Nikita Mirzani ditangkap disampaikan langsung oleh pihak kepolisian Polda Banten pasca dilakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022 di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Menanggapi soal alasan Nikita Mirzani ditangkap, kuasa hukumnya menyatakan sebenarnya tidak perlu ada langkah penahanan karena kasus yang dilaporkan adalah soal pencemaran nama baik.
Kuasa hukum pun memberikan klarifikasi soal duduk perkara yang sedang dihadapi oleh Nikita Mirzani yang membuatnya terancam dihukum.
BACA JUGA : Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Heboh di Twitter, Netizen : Pemersatu Bangsa Malah Diciduk

Polisi Sebut Alasan Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Karena Mangkir dari Beberapa Kali Pemanggilan

Kamis, 21 Juli 2022 beredar sebuah video unggahan dari pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram yang menunjukkan Nikita Mirzani didatangi oleh beberapa petugas polisi tidak berseragam di lobi Mal Senayan City.
Nikita yang saat itu terlihat bersama anak bungsunya, asisten, dan seorang pria bule, terlihat diminta untuk masuk ke dalam mobil yang ternyata merupakan aksi penangkapan oleh pihak Polresta Serang Kota.
Penjemputan tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Pol Shinto Silitonga yang mengungkapkan bahwa tersangka inisial NM ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB oleh Satreskrim Polda Banten bersama dengan Polresta Serang Kota, seperti dilansir dari YouTube KH INFOTAINMENT.
Nikita Mirzani ditangkap kenapa?
Soal alasan Nikita Mirzani ditangkap, Shinto mengungkapkan bahwa sebelumnya polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sang artis namun tidak dipenuhi.
Disebutnya pemanggilan dilakukan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk diperiksa sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Pihak Nikita pun meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan tanggal 6 Juli 2022 namun kembali tidak hadir.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB