Berita

Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
BACA JUGA : Bebas Rehabilitasi Narkoba dan Meminta Izin Berkarya Kembali, Ardhito Pramono : Maafkan Kesalahan Saya yang Lalu
Selain mangkir dari pemanggilan, Shinto juga menyebut bahwa yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
“Meski dalam beberapa kali siaran pers penyidik sudah beberapa kali juga menghimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” terang Shinto kepada pers.

Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

alasan Nikita Mirzani ditangkap
Momen Nikita Mirzani ditangkap bersama dengan Arkana, anak bungsu yang masih berusia balita. (Foto: Instagram/ramdanalamsyah.id)
Rekaman video Nikita Mirzani ditangkap di tempat umum pun sempat menjadi perbincangan publik. Apalagi saat itu Niki sedang bersama Arkana, anak bungsunya, yang terlihat menangis saat digiring ke mobil polisi.
Menanggapi soal anak Nikita Mirzani yang menangis, Shinto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tidak memberi keterangan lebih lanjut soal adanya anak kecil yang ikut terseret aksi penangkapan ini.
Lebih lanjut, untuk saat ini polisi masih belum memutuskan apakah akan menahan Nikita Mirzani, karena masa penangkapan berlaku selama 1 x 24 jam.
Sementara itu dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, menyatakan bahwa sebenarnya tidak perlu ada penahanan terhadap kliennya, seperti dilansir YouTube KH INFOTAINMENT.
BACA JUGA : Rizky Nazar Bebas, Berikut Kabar Terbaru Kekasih Syifa Hadju Usai Terjerat Kasus Narkoba
“Ini kasus ITE, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan kasus teroris, mungkin tidak perlu dilakukan sebuah proses penahanan terhadap seseorang,” ungkap Fahmi
Ia pun menjelaskan kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra yang disebutnya adalah kasus pencemaran nama baik.
“Jadi persoalannya itu adalah Niki mem-posting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial, itu diambil beritanya di-posting di Instagram Story, ada yang merasa tersinggung dan keberatan,” terang Fahmi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025