Berita
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
Dyah Ayu Purwirasari
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
BACA JUGA : Bebas Rehabilitasi Narkoba dan Meminta Izin Berkarya Kembali, Ardhito Pramono : Maafkan Kesalahan Saya yang LaluSelain mangkir dari pemanggilan, Shinto juga menyebut bahwa yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. “Meski dalam beberapa kali siaran pers penyidik sudah beberapa kali juga menghimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” terang Shinto kepada pers.
Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Rekaman video Nikita Mirzani ditangkap di tempat umum pun sempat menjadi perbincangan publik. Apalagi saat itu Niki sedang bersama Arkana, anak bungsunya, yang terlihat menangis saat digiring ke mobil polisi. Menanggapi soal anak Nikita Mirzani yang menangis, Shinto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tidak memberi keterangan lebih lanjut soal adanya anak kecil yang ikut terseret aksi penangkapan ini. Lebih lanjut, untuk saat ini polisi masih belum memutuskan apakah akan menahan Nikita Mirzani, karena masa penangkapan berlaku selama 1 x 24 jam. Sementara itu dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, menyatakan bahwa sebenarnya tidak perlu ada penahanan terhadap kliennya, seperti dilansir YouTube KH INFOTAINMENT.BACA JUGA : Rizky Nazar Bebas, Berikut Kabar Terbaru Kekasih Syifa Hadju Usai Terjerat Kasus Narkoba“Ini kasus ITE, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan kasus teroris, mungkin tidak perlu dilakukan sebuah proses penahanan terhadap seseorang,” ungkap Fahmi Ia pun menjelaskan kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra yang disebutnya adalah kasus pencemaran nama baik. “Jadi persoalannya itu adalah Niki mem-posting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial, itu diambil beritanya di-posting di Instagram Story, ada yang merasa tersinggung dan keberatan,” terang Fahmi.