Berita

Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
BACA JUGA : Bebas Rehabilitasi Narkoba dan Meminta Izin Berkarya Kembali, Ardhito Pramono : Maafkan Kesalahan Saya yang Lalu
Selain mangkir dari pemanggilan, Shinto juga menyebut bahwa yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
“Meski dalam beberapa kali siaran pers penyidik sudah beberapa kali juga menghimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” terang Shinto kepada pers.

Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

alasan Nikita Mirzani ditangkap
Momen Nikita Mirzani ditangkap bersama dengan Arkana, anak bungsu yang masih berusia balita. (Foto: Instagram/ramdanalamsyah.id)
Rekaman video Nikita Mirzani ditangkap di tempat umum pun sempat menjadi perbincangan publik. Apalagi saat itu Niki sedang bersama Arkana, anak bungsunya, yang terlihat menangis saat digiring ke mobil polisi.
Menanggapi soal anak Nikita Mirzani yang menangis, Shinto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tidak memberi keterangan lebih lanjut soal adanya anak kecil yang ikut terseret aksi penangkapan ini.
Lebih lanjut, untuk saat ini polisi masih belum memutuskan apakah akan menahan Nikita Mirzani, karena masa penangkapan berlaku selama 1 x 24 jam.
Sementara itu dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, menyatakan bahwa sebenarnya tidak perlu ada penahanan terhadap kliennya, seperti dilansir YouTube KH INFOTAINMENT.
BACA JUGA : Rizky Nazar Bebas, Berikut Kabar Terbaru Kekasih Syifa Hadju Usai Terjerat Kasus Narkoba
“Ini kasus ITE, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan kasus teroris, mungkin tidak perlu dilakukan sebuah proses penahanan terhadap seseorang,” ungkap Fahmi
Ia pun menjelaskan kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra yang disebutnya adalah kasus pencemaran nama baik.
“Jadi persoalannya itu adalah Niki mem-posting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial, itu diambil beritanya di-posting di Instagram Story, ada yang merasa tersinggung dan keberatan,” terang Fahmi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB