Berita , Nasional
Prabowo Gibran Daftar ke KPU Hari Rabu, Bagaimana Nasib di PDIP?
HARIANE-Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menjadwalkan pasangan capres dan cawapres 2024, Prabowo Gibran daftar ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Prabowo Subianto saat diumumkannya nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapresnya Minggu, 22 Oktober 2023.
Pendaftaran nama Gibran sebagai cawapres membuat statusnya di PDIP sebagai kader dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini Gibran disebut belum mengajukan surat pengunduran diri dari partai politik yang membesarkannya tersebut.
Sementara dua pasangan lainnya yakni Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin sudah terlebih dahulu mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran Pilpres 2024.
Gibran Cawapres Prabowo, Statusnya di PDIP Belum Jelas
Prabowo telah mengumumkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapresnya pada Minggu, 22 Oktober 2023 di kediamannya di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo Subianto setelah menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut Prabowo juga menyampaikan bahwa pada Rabu, 25 Oktober 2023, Koalisi Indonesia Maju akan mendaftarkan dirinya dan Gibran ke KPU, dilansir dari PMJ News.
"Pada tanggal 25 Oktober 2023, Rabu, kami akan daftar ke KPU," ujar Prabowo Subianto saat mengumumkan nama Gibran sebagai bakal cawapres.
Prabowo menambahkan bahwa nama Gibran disepakati secara mufakat oleh seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju.
Diketahui bahwa parpol yang tergabung dalam KIM yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur.
Sementara itu nasib Gibran di PDIP sampai saat ini masih dipertanyakan sebab belum ada keterangan resmi baik dari PDIP maupun Wali Kota Solo itu.