Berita
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
Salsa Berlianthi Ariyanto
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
Bantuan operasional satuan tersebut berfungsi untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan dalam memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi guru sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun.
Selain itu, RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru juga akan memberikan pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Hal tersebut berfungsi agar pendidik di satuan pendidikan PAUD dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Hal yang sama juga berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.BACA JUGA : Cara Mencegah HIV/AIDS Pada Remaja: Ketahui Faktor Risiko PenularannyaNetti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. “Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” katanya. Netti Herawati juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). “Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru” tegasnya. “Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat,” imbuh Netti Herawati.