RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD
HARIANE - RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD. Hal ini disampaikan oleh Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI.
Pasalnya ramai diberitakan bahwa RUU Sisdiknas menghapus Tunjangan Profesi Guru.
Namun dalam Naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa rancangan naskah tersebut memberikan kabar baik bagi Guru PAUD.
RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD dikarenakan pada level tersebut belum ada regulasinya yang mengakui terkait keberadaannya.
BACA JUGA : Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 TDikutip dari kanal Youtube @DPR RI Syaiful Huda menyampaikan pendapatnya terkait RUU Sisdiknas. "Saya ingin mendorong momentum revisi undang-undang tersebut sebagai ikhtiar untuk RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD," ucapnya pada Jumat, 2 September 2022. Syaiful Huda dari Komisi X DPR RI memberikan komitmennya untuk memperjuangkan hak Guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Diketahui bahwa baru-baru ini Komisi X DPR RI melakukan rapat dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). Rapat yang dipimpin langsung oleh Prof. Netti Herawati ini memberikan aspirasi terkait pengakuan profesi tenaga pendidik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA : RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi"Dalam rancangan naskah RUU Sisdiknas yang isinya menyamakan PAUD formal dan non formal. Maka peluangnya adalah semua guru tentu saja yang memenuhi ketentuan, perlu dijadikan catatan, kemudian dianggap sama," ujar Netti Herawati. Lebih lanjut, Iwan Syahril Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga menyampaikan dan memberikan pengakuan bahwa pendidik PAUD usia layanan pengajar anak 3 - 5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.