Berita , Nasional

RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD
HARIANE - RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD. Hal ini disampaikan oleh Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI.
Pasalnya ramai diberitakan bahwa RUU Sisdiknas menghapus Tunjangan Profesi Guru.
Namun dalam Naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa rancangan naskah tersebut memberikan kabar baik bagi Guru PAUD.

RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD dikarenakan pada level tersebut belum ada regulasinya yang mengakui terkait keberadaannya.

BACA JUGA :
Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Dikutip dari kanal Youtube @DPR RI Syaiful Huda menyampaikan pendapatnya terkait RUU Sisdiknas.
"Saya ingin mendorong momentum revisi undang-undang tersebut sebagai ikhtiar untuk RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD," ucapnya pada Jumat, 2 September 2022.
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru Paud
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru Paud. (Foto: sisdiknas.kemendikbud)
Syaiful Huda dari Komisi X DPR RI memberikan komitmennya untuk memperjuangkan hak Guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Diketahui bahwa baru-baru ini Komisi X DPR RI melakukan rapat dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). Rapat yang dipimpin langsung oleh Prof. Netti Herawati ini memberikan aspirasi terkait pengakuan profesi tenaga pendidik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA :
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
"Dalam rancangan naskah RUU Sisdiknas yang isinya menyamakan PAUD formal dan non formal. Maka peluangnya adalah semua guru tentu saja yang memenuhi ketentuan, perlu dijadikan catatan, kemudian dianggap sama," ujar Netti Herawati.
Lebih lanjut, Iwan Syahril Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga menyampaikan dan memberikan pengakuan bahwa pendidik PAUD usia layanan pengajar anak 3 - 5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB