Berita , Jabar

Salah Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Berusia 17 Tahun

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penembakan di Bogor
Tiga orang pelaku penembakan di Bogor berhasil diringkus, salah satunya masih berusia 17 tahun. (Instagram/polresbogor)

HARIANE – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Bogor yang membuat korban MAFP (22) kritis setelah tertembak di dahi tembus ke otak.

Pelaku pertama, yaitu AR (17) ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.

Dan dua pelaku lainnya yaitu SI (19) dan AZ (30) ditangkap sehari setelahnya, atau Senin 5 Agustus 2024. Keduanya diringkus di kontrakan AZ di daerah Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai joki kendaraan, SI merupakan eksekutor yang menembakkan senpi ke arah korban dan AZ adalah penyedia senjata api rakitan yang digunakan SI.

Pelaku Penembakan di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari terjadi aksi penembakan di Bogor yang dilakukan oleh SI dibantu oleh AR.

Sebelum aksi penembakan itu terjadi, AR dan SI sepakat untuk tawuran dengan tujuh orang lainnya di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor.

Di tengah aksi tawuran tersebut, MAFP melintas disekitar lokasi sehingga SI menduga kalau korban adalah musuhnya.

Saat itulah SI melepaskan tembakan terhadap pria yang berprofesi sebagai ojol tersebut hingga korban jatuh dari motornya.

Berdasarkan unggahan Warta Kota Production, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan kalau pihaknya juga menemukan sejumlah senjata api rakitan di kediaman AZ.

Diantaranya yaitu senpi laras panjang, senpi laras pendek jenis pistol makarov dan revolver dan airsoft gun laras pendek jenis makarov.

Atas perbuatannya, para tersangka penembakan di Bogor dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025