Berita , Jabar

Salah Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Berusia 17 Tahun

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penembakan di Bogor
Tiga orang pelaku penembakan di Bogor berhasil diringkus, salah satunya masih berusia 17 tahun. (Instagram/polresbogor)

HARIANE – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Bogor yang membuat korban MAFP (22) kritis setelah tertembak di dahi tembus ke otak.

Pelaku pertama, yaitu AR (17) ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.

Dan dua pelaku lainnya yaitu SI (19) dan AZ (30) ditangkap sehari setelahnya, atau Senin 5 Agustus 2024. Keduanya diringkus di kontrakan AZ di daerah Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai joki kendaraan, SI merupakan eksekutor yang menembakkan senpi ke arah korban dan AZ adalah penyedia senjata api rakitan yang digunakan SI.

Pelaku Penembakan di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari terjadi aksi penembakan di Bogor yang dilakukan oleh SI dibantu oleh AR.

Sebelum aksi penembakan itu terjadi, AR dan SI sepakat untuk tawuran dengan tujuh orang lainnya di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor.

Di tengah aksi tawuran tersebut, MAFP melintas disekitar lokasi sehingga SI menduga kalau korban adalah musuhnya.

Saat itulah SI melepaskan tembakan terhadap pria yang berprofesi sebagai ojol tersebut hingga korban jatuh dari motornya.

Berdasarkan unggahan Warta Kota Production, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan kalau pihaknya juga menemukan sejumlah senjata api rakitan di kediaman AZ.

Diantaranya yaitu senpi laras panjang, senpi laras pendek jenis pistol makarov dan revolver dan airsoft gun laras pendek jenis makarov.

Atas perbuatannya, para tersangka penembakan di Bogor dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025