HARIANE – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Bogor yang membuat korban MAFP (22) kritis setelah tertembak di dahi tembus ke otak.
Pelaku pertama, yaitu AR (17) ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.
Dan dua pelaku lainnya yaitu SI (19) dan AZ (30) ditangkap sehari setelahnya, atau Senin 5 Agustus 2024. Keduanya diringkus di kontrakan AZ di daerah Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai joki kendaraan, SI merupakan eksekutor yang menembakkan senpi ke arah korban dan AZ adalah penyedia senjata api rakitan yang digunakan SI.
Pelaku Penembakan di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara
Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari terjadi aksi penembakan di Bogor yang dilakukan oleh SI dibantu oleh AR.
Sebelum aksi penembakan itu terjadi, AR dan SI sepakat untuk tawuran dengan tujuh orang lainnya di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor.
Di tengah aksi tawuran tersebut, MAFP melintas disekitar lokasi sehingga SI menduga kalau korban adalah musuhnya.
Saat itulah SI melepaskan tembakan terhadap pria yang berprofesi sebagai ojol tersebut hingga korban jatuh dari motornya.
Berdasarkan unggahan Warta Kota Production, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan kalau pihaknya juga menemukan sejumlah senjata api rakitan di kediaman AZ.
Diantaranya yaitu senpi laras panjang, senpi laras pendek jenis pistol makarov dan revolver dan airsoft gun laras pendek jenis makarov.
Atas perbuatannya, para tersangka penembakan di Bogor dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ****