Berita , Jabar

Salah Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Berusia 17 Tahun

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penembakan di Bogor
Tiga orang pelaku penembakan di Bogor berhasil diringkus, salah satunya masih berusia 17 tahun. (Instagram/polresbogor)

HARIANE – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Bogor yang membuat korban MAFP (22) kritis setelah tertembak di dahi tembus ke otak.

Pelaku pertama, yaitu AR (17) ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.

Dan dua pelaku lainnya yaitu SI (19) dan AZ (30) ditangkap sehari setelahnya, atau Senin 5 Agustus 2024. Keduanya diringkus di kontrakan AZ di daerah Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai joki kendaraan, SI merupakan eksekutor yang menembakkan senpi ke arah korban dan AZ adalah penyedia senjata api rakitan yang digunakan SI.

Pelaku Penembakan di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari terjadi aksi penembakan di Bogor yang dilakukan oleh SI dibantu oleh AR.

Sebelum aksi penembakan itu terjadi, AR dan SI sepakat untuk tawuran dengan tujuh orang lainnya di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor.

Di tengah aksi tawuran tersebut, MAFP melintas disekitar lokasi sehingga SI menduga kalau korban adalah musuhnya.

Saat itulah SI melepaskan tembakan terhadap pria yang berprofesi sebagai ojol tersebut hingga korban jatuh dari motornya.

Berdasarkan unggahan Warta Kota Production, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan kalau pihaknya juga menemukan sejumlah senjata api rakitan di kediaman AZ.

Diantaranya yaitu senpi laras panjang, senpi laras pendek jenis pistol makarov dan revolver dan airsoft gun laras pendek jenis makarov.

Atas perbuatannya, para tersangka penembakan di Bogor dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025