Berita , Jabar

Salah Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Berusia 17 Tahun

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penembakan di Bogor
Tiga orang pelaku penembakan di Bogor berhasil diringkus, salah satunya masih berusia 17 tahun. (Instagram/polresbogor)

HARIANE – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Bogor yang membuat korban MAFP (22) kritis setelah tertembak di dahi tembus ke otak.

Pelaku pertama, yaitu AR (17) ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.

Dan dua pelaku lainnya yaitu SI (19) dan AZ (30) ditangkap sehari setelahnya, atau Senin 5 Agustus 2024. Keduanya diringkus di kontrakan AZ di daerah Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai joki kendaraan, SI merupakan eksekutor yang menembakkan senpi ke arah korban dan AZ adalah penyedia senjata api rakitan yang digunakan SI.

Pelaku Penembakan di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari terjadi aksi penembakan di Bogor yang dilakukan oleh SI dibantu oleh AR.

Sebelum aksi penembakan itu terjadi, AR dan SI sepakat untuk tawuran dengan tujuh orang lainnya di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor.

Di tengah aksi tawuran tersebut, MAFP melintas disekitar lokasi sehingga SI menduga kalau korban adalah musuhnya.

Saat itulah SI melepaskan tembakan terhadap pria yang berprofesi sebagai ojol tersebut hingga korban jatuh dari motornya.

Berdasarkan unggahan Warta Kota Production, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan kalau pihaknya juga menemukan sejumlah senjata api rakitan di kediaman AZ.

Diantaranya yaitu senpi laras panjang, senpi laras pendek jenis pistol makarov dan revolver dan airsoft gun laras pendek jenis makarov.

Atas perbuatannya, para tersangka penembakan di Bogor dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025