Berita , D.I Yogyakarta

Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni

profile picture Admin
Admin
Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni
Pemuda Bantul tikam temannya. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Seorang pemuda di Bantul tega tikam temannya sendiri pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu.
Ia nekat melakukan hal tersebut karena terpengaruh alkohol dan tersinggung ucapan salah satu temannya.
Akibat perbuatan tersebut, ia harus mendekam ditahanan dengan masa penjara 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Sewon Hanung Tri Widayanto mengungkapkan identitas dari tersangka berinisial NRP (21) yang tinggal di Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Sementara korban sendiri berinisial WNI (22) warga Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Kronologi Pemuda Bantul Tikam Temannya

Dijelaskan olehnya peristiwa tersebut bermula saat WNI didatangi temannya yang juga sebagai pelaku NRP di wilayah Timbulharjo, Sewon sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya mereka bercengkerama seperti layaknya perbincangan antar teman. Namun beberapa waktu kemudian terjadi miss komunikasi atau kesalahpahaman diantara keduanya.
"Mereka pun bercengkerama dan setelah beberapa waktu terjadi miss komunikasi karena tersinggung tidak diajak reuni SMP ditambah pengaruh minuman keras sehingga pelaku memukul kepala korban dengan gagang sajam beberapa kali," paparnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut Hanung menyampaikan bahwa pelaku juga berusaha menusuk WNI namun berhasil ditangkis oleh korban.
Setelah itu terjadilah tarik-menarik pisau belati hingga mengakibatkan tangan kiri korban tergores senjata tajam.
"Karena takut korban akhirnya lari ke saksi, B (55) warga Timbulharjo, Sewon untuk meminta tolong. Oleh saksi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati," terangnya.
Hanung menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 tentang penganiayaan.
"Kondisi korban saat itu mengalami luka memar atau benjol di kepala belakang, pelipis luka memar, dan luka goresan si telapak tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025