Berita , D.I Yogyakarta

Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni

profile picture Admin
Admin
Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni
Pemuda Bantul tikam temannya. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Seorang pemuda di Bantul tega tikam temannya sendiri pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu.
Ia nekat melakukan hal tersebut karena terpengaruh alkohol dan tersinggung ucapan salah satu temannya.
Akibat perbuatan tersebut, ia harus mendekam ditahanan dengan masa penjara 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Sewon Hanung Tri Widayanto mengungkapkan identitas dari tersangka berinisial NRP (21) yang tinggal di Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Sementara korban sendiri berinisial WNI (22) warga Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Kronologi Pemuda Bantul Tikam Temannya

Dijelaskan olehnya peristiwa tersebut bermula saat WNI didatangi temannya yang juga sebagai pelaku NRP di wilayah Timbulharjo, Sewon sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya mereka bercengkerama seperti layaknya perbincangan antar teman. Namun beberapa waktu kemudian terjadi miss komunikasi atau kesalahpahaman diantara keduanya.
"Mereka pun bercengkerama dan setelah beberapa waktu terjadi miss komunikasi karena tersinggung tidak diajak reuni SMP ditambah pengaruh minuman keras sehingga pelaku memukul kepala korban dengan gagang sajam beberapa kali," paparnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut Hanung menyampaikan bahwa pelaku juga berusaha menusuk WNI namun berhasil ditangkis oleh korban.
Setelah itu terjadilah tarik-menarik pisau belati hingga mengakibatkan tangan kiri korban tergores senjata tajam.
"Karena takut korban akhirnya lari ke saksi, B (55) warga Timbulharjo, Sewon untuk meminta tolong. Oleh saksi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati," terangnya.
Hanung menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 tentang penganiayaan.
"Kondisi korban saat itu mengalami luka memar atau benjol di kepala belakang, pelipis luka memar, dan luka goresan si telapak tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025