Berita , D.I Yogyakarta

Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni

profile picture Admin
Admin
Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni
Pemuda Bantul tikam temannya. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Seorang pemuda di Bantul tega tikam temannya sendiri pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu.
Ia nekat melakukan hal tersebut karena terpengaruh alkohol dan tersinggung ucapan salah satu temannya.
Akibat perbuatan tersebut, ia harus mendekam ditahanan dengan masa penjara 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Sewon Hanung Tri Widayanto mengungkapkan identitas dari tersangka berinisial NRP (21) yang tinggal di Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Sementara korban sendiri berinisial WNI (22) warga Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Kronologi Pemuda Bantul Tikam Temannya

Dijelaskan olehnya peristiwa tersebut bermula saat WNI didatangi temannya yang juga sebagai pelaku NRP di wilayah Timbulharjo, Sewon sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya mereka bercengkerama seperti layaknya perbincangan antar teman. Namun beberapa waktu kemudian terjadi miss komunikasi atau kesalahpahaman diantara keduanya.
"Mereka pun bercengkerama dan setelah beberapa waktu terjadi miss komunikasi karena tersinggung tidak diajak reuni SMP ditambah pengaruh minuman keras sehingga pelaku memukul kepala korban dengan gagang sajam beberapa kali," paparnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut Hanung menyampaikan bahwa pelaku juga berusaha menusuk WNI namun berhasil ditangkis oleh korban.
Setelah itu terjadilah tarik-menarik pisau belati hingga mengakibatkan tangan kiri korban tergores senjata tajam.
"Karena takut korban akhirnya lari ke saksi, B (55) warga Timbulharjo, Sewon untuk meminta tolong. Oleh saksi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati," terangnya.
Hanung menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 tentang penganiayaan.
"Kondisi korban saat itu mengalami luka memar atau benjol di kepala belakang, pelipis luka memar, dan luka goresan si telapak tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025