Berita
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Begini Duduk Perkaranya
HARIANE – Kejaksaan Agung tetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka korupsi timah pada Rabu, 27 Maret 2024.
Penetapan tersangka pada ayah dua anak tersebut dilakukan karena ia diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Sebelumnya, suami artis sinetron Sandra Dewi tersebut berstatus sebagai saksi. Namun setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti, maka statusnya naik menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama dua puluh hari kedepan atau sampai 15 April 2024.
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun
Dilansir dari kanal Youtube Kejaksaan RI, diketahui kalau Harvey Moeis (HM) yang memiliki saham di PT Refined Bangka Tin (RBT) berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan tersebut.
Dalam kasus penambangan timah liar ini, Harvey diketahui menghubungi petinggi perusahaan negara PT Timah Tbk yaitu M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, sudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Selanjutnya terjadi beberapa kali pertemuan antara tersangka HM dan RZ. Dari hasil pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.
Tersangka HM selanjutnya bertugas mengkoordinir sejumlah perusahaan seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk melakukan penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Usai penambangan liar berkedok sewa menyewa peralatan processing peleburan tersebut dilakukan, tersangka HM kemudian meminta agar perusahaan tersebut menyisihkan sejumlah keuntungan untuknya.