Berita

Thread Kasus KDRT di Depok Dihapus, Warganet Khawatir Ada Unsur Intimidasi

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
kasus KDRT di Depok
Cuitan tentang kasus KDRT di Depok dihapus penulis. (Ilustrasi: Pexels/karolina grabowska)

HARIANE - Sebuah thread tentang kasus KDRT di Depok yang menimpa Putri Balqis bulan Februari 2023 lalu, baru-baru ini menjadi sorotan warga Twitter.

Utas tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial lantaran banyak warganet yang menaruh simpati pada Putri sekaligus plot twist cerita penulis yang mana mengatakan korban malah dijadikan tersangka.

Dalam cuitan tersebut, Polres Metro Depok yang turut disebut-sebut sebagai instansi yang menampung laporan kedua belah pihak pun turut memberi keterangan sehingga ada kronologi baru yang diungkapkan ke publik dari versi sang suami.

Dalam cuitan akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik Putri sang kakak mendapat perlakuan tidak manusiawi lantaran disiram bubuk cabe, kepala dihantamkan ke tembok, dan dijambak.

Putri lalu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok dan langsung menjalani visum.

Anehnya sang suami juga melaporkan dirinya balik dengan tudingan yang sama, yaitu KDRT dan mengakibatkan Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah dua bulan menunggu.

Putri lalu ditahan di Polres Depok selama dua hari dan tidak diperbolehkan bertemu dengan anak-anaknya hingga membuat kondisi Putri drop sehingga harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit akibat penyakit asam lambung akut yang dideritanya. 

Menurut kronologi dalam utas tersebut, KDRT yang dialami sang kakak bukanlah yang pertama kali. Selama belasan tahun berumah tangga, Putri kerap mengalami hal serupa. Namun, Putri memilih diam lantaran diancam oleh sang suami. 

Terkait viralnya berita ini, Polres Metro Depok, dilansir dari akun Instagram-nnya memberikan keterangan yang menyoroti tindakan istri yang meremas area vital sang suami hingga mengalami luka.

Luka sang suami ini dikatakan sudah sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, sehingga rumah sakit merekomendasikan untuk tidak boleh ada penahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok juga menyampaikan alasan sang istri ditahan adalah karena tidak kooperatif setelah tidak hadir saat dilakukan upaya Restorative Justice.

Tak hanya sang istri, saat ini sang suami pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB