Berita , D.I Yogyakarta

Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan di Disnakertrans DIY.

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan di Disnakertrans DIY.
Aksi para buruh di Disnakertrans DIY. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Puluhan massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi teatrikal dengan membawa kertas dan spanduk berupa sindiran di Kantor Disnakertrans DIY. 

Dalam aksinya para pekerja menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menyampaikan sejumlah tuntutannya. Pertama meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR untuk Pekerja Rumah Tangga dan Pengemudi Ojek Online.

"Kedua meminta Gubernur DIY memberikan insentif sembako kepada pekerja/buruh di DIY menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. Mengingat Upah Minimum Kota (UMK) DIY tergolong rendah," ujarnya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Ketiga meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan penerapan UMK DIY 2024. Pasalnya hal tersebut memengaruhi besaran THR buruh terutama bagi pekerja/buruh yang masih mendapatkan upah di bawah UMK DIY 2024.

Terakhir, keempat meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan bahwa sistem kontrak/PKWT dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena hal ini turut mempengaruhi besaran THR bagi buruh terutama bagi buruh pekerja kontrak/PKWT.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Selasa, 20 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Selasa, 20 Mei 2025
Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Selasa, 20 Mei 2025
3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

Selasa, 20 Mei 2025
Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Selasa, 20 Mei 2025
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Selasa, 20 Mei 2025
Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Selasa, 20 Mei 2025
Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Selasa, 20 Mei 2025