Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
THR 2022 untuk buruh dan pekerja akan turun selambat-lambatnya tanggal 25 April 2022. (Foto : Website/setkab.go.id)

HARIANE – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan terutama untuk para buruh dan pekerja. Memasuki bulan puasa THR 2022 untuk buruh dan pekerja segera turun.

THR diatur dalam surat edaran yang kemudian diteruskan oleh perusahaan agar  THR 2022 untuk buruh dan pekerja.

Besaran THR 2022 untuk buruh dan pekerja tentu berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan yang mengacu pada himbauan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) yang diunggah pada Sabtu, 9  April 2022 mengenai peraturan terbaru THR tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada hari Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.

Surat edaran tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Ida Fauziah meminta para pemberi kerja atau perusahaan memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada  pekerja atau buruh.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” tuturnya.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” imbuhnya.

Selain itu Ida juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap namun juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan sampai disempitkan cakupan penerimaannya,” tegasnya.

Untuk mengawasi berjalannya surat edaran tersebut Menaker sudah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB