Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
HARIANE – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan terutama untuk para buruh dan pekerja. Memasuki bulan puasa THR 2022 untuk buruh dan pekerja segera turun.
THR diatur dalam surat edaran yang kemudian diteruskan oleh perusahaan agar THR 2022 untuk buruh dan pekerja.
Besaran THR 2022 untuk buruh dan pekerja tentu berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan yang mengacu pada himbauan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) yang diunggah pada Sabtu, 9 April 2022 mengenai peraturan terbaru THR tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada hari Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.
Surat edaran tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Ida Fauziah meminta para pemberi kerja atau perusahaan memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja atau buruh.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” tuturnya.
“Bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” imbuhnya.
Selain itu Ida juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap namun juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan sampai disempitkan cakupan penerimaannya,” tegasnya.
Untuk mengawasi berjalannya surat edaran tersebut Menaker sudah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi baik dari pekerja maupun pemberi kerja.