Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
THR 2022 untuk buruh dan pekerja akan turun selambat-lambatnya tanggal 25 April 2022. (Foto : Website/setkab.go.id)

HARIANE – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan terutama untuk para buruh dan pekerja. Memasuki bulan puasa THR 2022 untuk buruh dan pekerja segera turun.

THR diatur dalam surat edaran yang kemudian diteruskan oleh perusahaan agar  THR 2022 untuk buruh dan pekerja.

Besaran THR 2022 untuk buruh dan pekerja tentu berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan yang mengacu pada himbauan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) yang diunggah pada Sabtu, 9  April 2022 mengenai peraturan terbaru THR tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada hari Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.

Surat edaran tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Ida Fauziah meminta para pemberi kerja atau perusahaan memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada  pekerja atau buruh.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” tuturnya.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” imbuhnya.

Selain itu Ida juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap namun juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan sampai disempitkan cakupan penerimaannya,” tegasnya.

Untuk mengawasi berjalannya surat edaran tersebut Menaker sudah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025