Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
THR 2022 untuk buruh dan pekerja akan turun selambat-lambatnya tanggal 25 April 2022. (Foto : Website/setkab.go.id)

HARIANE – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan terutama untuk para buruh dan pekerja. Memasuki bulan puasa THR 2022 untuk buruh dan pekerja segera turun.

THR diatur dalam surat edaran yang kemudian diteruskan oleh perusahaan agar  THR 2022 untuk buruh dan pekerja.

Besaran THR 2022 untuk buruh dan pekerja tentu berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan yang mengacu pada himbauan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) yang diunggah pada Sabtu, 9  April 2022 mengenai peraturan terbaru THR tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada hari Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.

Surat edaran tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Ida Fauziah meminta para pemberi kerja atau perusahaan memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada  pekerja atau buruh.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” tuturnya.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” imbuhnya.

Selain itu Ida juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap namun juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan sampai disempitkan cakupan penerimaannya,” tegasnya.

Untuk mengawasi berjalannya surat edaran tersebut Menaker sudah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Sabtu, 19 Juli 2025
Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Sabtu, 19 Juli 2025
Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Sabtu, 19 Juli 2025
Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Sabtu, 19 Juli 2025
Ketahuan Berbuat Mesum, 2 Pegawai PPPK di Gunungkidul Disidang Warga

Ketahuan Berbuat Mesum, 2 Pegawai PPPK di Gunungkidul Disidang Warga

Sabtu, 19 Juli 2025
Kebakaran di Bukit Duri Tebet Renggut 4 Nyawa Anak-anak, Keluarga Histeris

Kebakaran di Bukit Duri Tebet Renggut 4 Nyawa Anak-anak, Keluarga Histeris

Sabtu, 19 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Disini ...

Sabtu, 19 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 19 Juli 2025
Jadwal KRL Tangerang Duri 19-25 Juli 2025, Cek Keberangkatan Pekan Ini

Jadwal KRL Tangerang Duri 19-25 Juli 2025, Cek Keberangkatan Pekan Ini

Sabtu, 19 Juli 2025
Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025