Berita , D.I Yogyakarta

Wakil Bupati Pantau Stok Minyak Goreng Gunungkidul, Akan Dijual Seharga Rp 14 Ribu

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Stok minyak goreng Gunungkidul.
Pemerintah memantau stok minyak goreng Gunungkidul jelang Ramadhan. (Foto: Instagram/@pemkabgunungkidul)

HARIANE - Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto pantau stok minyak goreng Gunungkidul sebagai upaya untuk mengantisipasi kebutuhan dasar masyarakat menjelang puasa di bulan Ramadhan.

Tak sendiri, Heri bersama dengan beberapa pegawai dari Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul memantau ketersediaan minyak goreng yang nantinya akan diperjualbelikan kepada masyarakat khususnya di Gunungkidul.

Simak informasi terkait stok minyak goreng Gunungkidul selengkapnya di bawah ini.

Wakil Bupati Pantau Stok Minyak Goreng Gunungkidul yang Akan Dijual dengan HET Rp 14 Ribu

Seperti dilansir Instagram Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, usai melakukan pemantauan stok minyak goreng, Heri Susanto memastikan bahwa pendistribusian minyak akan menyasar kepada seluruh pedagang baik pedagang kecil maupun pedagang besar.

Pendistribusian utamanya akan dilakukan di Gunungkidul selama masa Ramadhan untuk menjamin tercukupinya kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

"Mekanisme kebutuhan yang harus kita lihat. Tim akan melakukan kontrol. Setiap hari kita akan melakukan pemantauan di lapangan dalam konteks informasi sehingga jika terjadi gejolak inflasi harga pemerintah akan cepat mengatasinya," ungkap Heri.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro juga mengungkap bahwa jumlah stok minyak goreng Gunungkidul saat ini mencapai 60 Ribu liter atau 500 krat. Kelik juga mengungkap bahwa jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.

Tak hanya itu, Kelik mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke seluruh pasar di Gunungkidul.

"Rencana ini akan kita distribusikan ke seluruh pasar di Gunungkidul," ungkap Kelik.

Pihak Dinas Perdagangan juga mengaku telah berkoordinasi dengan kemantren atau pengelola pasar untuk mendata pedagang yang bisa menjual minyak dari pemerintah.

Nantinya, pedagang yang bersedia dan mau menjual minyak dari pemerintah terlebih dahulu harus menandatangani pakta integritas yang menyatakan persetujuan untuk menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

Jumat, 29 Maret 2024 11:34 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:53 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 29-30 Maret 2024, Cek Informasinya di ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 29-30 Maret 2024, Cek Informasinya di ...

Jumat, 29 Maret 2024 04:23 WIB
Jadwal Pertandingan MPL ID S13 Week 4 Hari Pertama, Penentuan Sang Juara Bertahan ...

Jadwal Pertandingan MPL ID S13 Week 4 Hari Pertama, Penentuan Sang Juara Bertahan ...

Jumat, 29 Maret 2024 04:10 WIB
Kebakaran di Palmerah Jakarta Barat, Kerahkan 17 Unit dan 85 Personel

Kebakaran di Palmerah Jakarta Barat, Kerahkan 17 Unit dan 85 Personel

Jumat, 29 Maret 2024 01:40 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Kamis, 28 Maret 2024 23:26 WIB
Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:25 WIB
Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kamis, 28 Maret 2024 18:38 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 28 Maret 2024 17:50 WIB