Berita , D.I Yogyakarta
Wakil Bupati Pantau Stok Minyak Goreng Gunungkidul, Akan Dijual Seharga Rp 14 Ribu
HARIANE - Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto pantau stok minyak goreng Gunungkidul sebagai upaya untuk mengantisipasi kebutuhan dasar masyarakat menjelang puasa di bulan Ramadhan.
Tak sendiri, Heri bersama dengan beberapa pegawai dari Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul memantau ketersediaan minyak goreng yang nantinya akan diperjualbelikan kepada masyarakat khususnya di Gunungkidul.
Simak informasi terkait stok minyak goreng Gunungkidul selengkapnya di bawah ini.
Wakil Bupati Pantau Stok Minyak Goreng Gunungkidul yang Akan Dijual dengan HET Rp 14 Ribu
Seperti dilansir Instagram Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, usai melakukan pemantauan stok minyak goreng, Heri Susanto memastikan bahwa pendistribusian minyak akan menyasar kepada seluruh pedagang baik pedagang kecil maupun pedagang besar.
Pendistribusian utamanya akan dilakukan di Gunungkidul selama masa Ramadhan untuk menjamin tercukupinya kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.
"Mekanisme kebutuhan yang harus kita lihat. Tim akan melakukan kontrol. Setiap hari kita akan melakukan pemantauan di lapangan dalam konteks informasi sehingga jika terjadi gejolak inflasi harga pemerintah akan cepat mengatasinya," ungkap Heri.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro juga mengungkap bahwa jumlah stok minyak goreng Gunungkidul saat ini mencapai 60 Ribu liter atau 500 krat. Kelik juga mengungkap bahwa jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.
Tak hanya itu, Kelik mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke seluruh pasar di Gunungkidul.
"Rencana ini akan kita distribusikan ke seluruh pasar di Gunungkidul," ungkap Kelik.
Pihak Dinas Perdagangan juga mengaku telah berkoordinasi dengan kemantren atau pengelola pasar untuk mendata pedagang yang bisa menjual minyak dari pemerintah.
Nantinya, pedagang yang bersedia dan mau menjual minyak dari pemerintah terlebih dahulu harus menandatangani pakta integritas yang menyatakan persetujuan untuk menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.