26 Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Juni 2022, Begini Ketentuannya
HARIANE – Titik baru Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku awal Juni 2022 untuk wilayah DKI Jakarta.
Titik baru Ganjil Genap Jakarta karena adanya pembatasan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.
Menurut Dishub Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya News, terdapat sekitar 26 titik baru Ganjil Genap Jakarta yang akan diaktifkan tanggal 6 Juni 2022.
26 titik baru Ganjil Genap Jakarta ini mulai disosialisasikan sejak 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan tanggal 6-12 Juni 2022.
Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap ini berlaku pada hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB s.d. 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB s.d. 20.00 WIB.
Peraturan ini juga mengatur plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap. Untuk hari libur nasional tidak ada Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.