26 Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Juni 2022, Begini Ketentuannya
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
BACA JUGA : 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Cek Beberapa Lokasi Berikut Ini Sebelum BerkendaraPembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjl Genap Jakarta hanya berlaku pada 26 ruas jalan dan untuk tiga lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) saat ini tidak ada Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap. Penilangan juga tetap akan diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar. Penilangan melalui kamera ETLE dan penilangan manual bagi daerah yang tidak diawasi kamera. “Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya maka penindakan dilakukan dengan meggunakan kamera ETLE. Sementara untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya penindakan dilakukan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. Demikian informasi 26 titik baru Ganjil Genap Jakarta yang berlaku mulai 6 Juni 2022 pada wilayah DKI Jakarta. ****