Gaya Hidup

4 Ketentuan Rukyatul Hilal NU untuk Menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
ketentuan rukyatul hilal NU
Inilah empat ketentuan rukyatul hilal NU dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah. (Pexels/Vladyslav Dushenkovsky)

HARIANE – Inilah empat ketentuan rukyatul hilal NU yang digunakan untuk menentukan kapan jatuhnya hari raya Idul Fitri 1444 H.

Rukyatul Hilal adalah metode yang digunakan oleh masyarakat Nahdliyin untuk menetapkan bulan-bulan penting dalam kalender Hijriyah.

Selain rukyatul hilal, Nahdlatul Ulama juga menggunakan metode hisab. Hanya saja metode hisab hanya bersifat prediktif dan tidak digunakan sebagai pedoman untuk keputusan akhir.

Lantas saat menggunakan metode rukyatul hilal, adakah ketentuan-ketentuan khusus dalam menentukan awal bulan Hijriyah? Berikut penjelasan selengkapnya.

Ketentuan Rukyatul Hilal NU

ketentuan rukyatul hilal NU
Para perukyat menggunakan alat khusus saat melakukan rukyatul hilal. (Pexels/musicFactory lehmannsound)

Berdasarkan informasi dari situs resmi Nahdlatul Ulama Online, ada empat ketentuan rukyatul hilal NU dalam menentukan kapan lebaran idul fitri 2023, yaitu :

1.       Hilal dibawah ufuk

Apabila hilal masih dibawah ufuk (di bawah 0 derajat) dan tidak mungkin bisa dilihat, maka bulan sebelumnya digenapkan menjadi tiga puluh hari (istikmal).

Contohnya, apabila saat tanggal 29 Ramadhan dilakukan rukyataul hilal dan posisi bulan masih dibawah ufuk sehingga tak dapat dilihat, maka bulan Ramadhan digenapkan jadi 30 hari.

2.       Hilal teramati

Apabila hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria visibilitas hilal (imkan rukyah) menurut pedoman NU, maka kesaksian perukyat dapat diterima.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB