Gaya Hidup

4 Ketentuan Rukyatul Hilal NU untuk Menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
ketentuan rukyatul hilal NU
Inilah empat ketentuan rukyatul hilal NU dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah. (Pexels/Vladyslav Dushenkovsky)

HARIANE – Inilah empat ketentuan rukyatul hilal NU yang digunakan untuk menentukan kapan jatuhnya hari raya Idul Fitri 1444 H.

Rukyatul Hilal adalah metode yang digunakan oleh masyarakat Nahdliyin untuk menetapkan bulan-bulan penting dalam kalender Hijriyah.

Selain rukyatul hilal, Nahdlatul Ulama juga menggunakan metode hisab. Hanya saja metode hisab hanya bersifat prediktif dan tidak digunakan sebagai pedoman untuk keputusan akhir.

Lantas saat menggunakan metode rukyatul hilal, adakah ketentuan-ketentuan khusus dalam menentukan awal bulan Hijriyah? Berikut penjelasan selengkapnya.

Ketentuan Rukyatul Hilal NU

ketentuan rukyatul hilal NU
Para perukyat menggunakan alat khusus saat melakukan rukyatul hilal. (Pexels/musicFactory lehmannsound)

Berdasarkan informasi dari situs resmi Nahdlatul Ulama Online, ada empat ketentuan rukyatul hilal NU dalam menentukan kapan lebaran idul fitri 2023, yaitu :

1.       Hilal dibawah ufuk

Apabila hilal masih dibawah ufuk (di bawah 0 derajat) dan tidak mungkin bisa dilihat, maka bulan sebelumnya digenapkan menjadi tiga puluh hari (istikmal).

Contohnya, apabila saat tanggal 29 Ramadhan dilakukan rukyataul hilal dan posisi bulan masih dibawah ufuk sehingga tak dapat dilihat, maka bulan Ramadhan digenapkan jadi 30 hari.

2.       Hilal teramati

Apabila hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria visibilitas hilal (imkan rukyah) menurut pedoman NU, maka kesaksian perukyat dapat diterima.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025