Berita
6 Larangan Jamaah Haji yang Wajib Diketahui, Pantang Dilanggar Saat di Tanah Suci!
6. Mengambil Barang Temuan
Apabila menumukan barang yang tidak dikenal, sebaiknya jangan diambil begitu saja walaupun niatnya untuk membantu mengamankan barang tersebut.
Hal tersebut dikarenakan apabila jamaah mengambil barang yang tergeletak, maka bisa dianggap mencuri karena pihak keamanan masjid telah memasang banyak CCTV di dalam dan di luar masjid yang merekam gerakan jamaah yang mencurigakan.
Alih-alih mengambil barang temuan, jamaah sebaiknya segera menghubungi petugas untuk mengamankan barang tersebut.
3 Larangan Jamaah Haji Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah Ayat 197
Selain 6 larangan di atas, terdapat 3 larangan lainnya yang tidak boleh dilakukan jamaah ketika melaksanakan ibadah haji berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 197.
Apabila ketiga larangan ini atau salah satunya dilanggar, maka ibadah hajinya akan rusak bahkan terancam batal seperti dilansir dari laman Muhammadiyah.
1. Dilarang Melakukan Rafats
Terdapat 2 bentuk rafats yaitu berhubungan suami istri dan mengucapkan kata-kata rayuan yang diperkirakan akan menimbulkan syahwat.
2. Dilarang Melakukan Fusuq atau Mencela
Orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dilarang untuk melakukan fusuq atau mencela. Selain itu, jamaah dilarang melakukan segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan yang dilakukan waktu melakukan ibadah haji.
Adapun segala bentuk larangan sewaktu ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, menangkap binatang buruan juga termasuk dalam kategori fusuq.