Artikel

Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
HARIANE - Kementerian Agama atau Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah sebelumnya ada kendala dalam penerbitan visa oleh Arab Saudi.
Terkendalanya visa yang diterbitkan oleh Arab Saudi menyebabkan Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK agar menjadi jamaah yang tercatat dan pelaksaannya menjadi tanggung jawab PIHK.
Pernyataan terkait Kemenag tetapkan visa mujamalah harus melalui PIHK disampaiakan oleh Nur Arifin, selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaran Haji pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK

BACA JUGA : Update Info Jamaah Haji Indonesia 2022 Terbaru, 76.421 Jamaah Berhasil Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dilansir dari laman resmi Kemenag, yang menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK.
Peraturan ini dipertegas karena adanya kendala saat pemberangkatan haji mujamalah karena visa yang belum diterbitkan oleh Arab Saudi.
Visa mujamalah adalah adalah visa khusus jamaah haji yang kuotanya langsung dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak tercatat dalam kuota keberangkatan haji oleh Kementerian Agama. 
Visa mujamalah mendapat minim campur tangan dari pihak Kementerian Agama karena visanya diterbitkan langsung oleh Arab Saudi. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya seperti jamaah haji reguler.
Nur Arifin mengaitkan hal ini dengan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah dalam pernyataannya.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ungkapnya.
BACA JUGA : 10 Oleh-oleh Haji Khas Arab Saudi untuk Keluarga dan Kerabat di Tanah Air
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB