Artikel

Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
Kemenag Tetapkan Visa Haji Mujamalah Harus Melalui PIHK Setelah Visa Khusus Undangan Arab Saudi Terkendala
HARIANE - Kementerian Agama atau Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah sebelumnya ada kendala dalam penerbitan visa oleh Arab Saudi.
Terkendalanya visa yang diterbitkan oleh Arab Saudi menyebabkan Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK agar menjadi jamaah yang tercatat dan pelaksaannya menjadi tanggung jawab PIHK.
Pernyataan terkait Kemenag tetapkan visa mujamalah harus melalui PIHK disampaiakan oleh Nur Arifin, selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaran Haji pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kemenag tetapkan visa haji mujamalah harus melalui PIHK

BACA JUGA : Update Info Jamaah Haji Indonesia 2022 Terbaru, 76.421 Jamaah Berhasil Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dilansir dari laman resmi Kemenag, yang menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK.
Peraturan ini dipertegas karena adanya kendala saat pemberangkatan haji mujamalah karena visa yang belum diterbitkan oleh Arab Saudi.
Visa mujamalah adalah adalah visa khusus jamaah haji yang kuotanya langsung dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak tercatat dalam kuota keberangkatan haji oleh Kementerian Agama. 
Visa mujamalah mendapat minim campur tangan dari pihak Kementerian Agama karena visanya diterbitkan langsung oleh Arab Saudi. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya seperti jamaah haji reguler.
Nur Arifin mengaitkan hal ini dengan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah dalam pernyataannya.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ungkapnya.
BACA JUGA : 10 Oleh-oleh Haji Khas Arab Saudi untuk Keluarga dan Kerabat di Tanah Air
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025