Berita , Jabodetabek

8 Pelaku Penganiayaan ART di Jakarta Selatan Dibekuk Polisi, Korban Sempat Dirantai di Kandang Anjing

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
8 Pelaku Penganiayaan ART di Jakarta Selatan Dibekuk Polisi, Korban Sempat Dirantai di Kandang Anjing
8 Pelaku Penganiayaan ART di Jakarta Selatan Dibekuk Polisi, Korban Sempat Dirantai di Kandang Anjing
HARIANE – Telah terjadi penganiayaan ART di Jakarta Selatan yag melibatkan delapan orang pelaku yang merupakan majikan korban dan ART lainnnya.
Korban kasus penganiayaan ART di Jakarta Selatan diketahui mendapatkan trauma yang cukup parah karena sebelumnya mendapatkan perlakuan kurang pantas dari sang majikan.
Diketahui seluruh pelaku penganiayaan ART di Jakarta Selatan berhasil dibekuk polisi di kediamannya pada Minggu, 13 Desember 2022.

Penganiayaan ART di Jakarta Selatan

penganiayaan ART di Jakarta Selatan
Korban kasus penganiayaan ART di Jakarta Selatan. (Foto: Polda Metro Jaya)
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, diketahui telah terjadi penganiayaan ART yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabsudit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengungkapkan telah mendapat pengakuan dari korban terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.
Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing,” ungkap Ratna.
BACA JUGA : Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 14 Desember 2022 Naik Lagi! Cek Rincian Lengkapnya Disini
Diketahui delapan pelaku penganiayaan ART ini termasuk pasangan suami istri yang merupakan majikan korban yang melakukan tindak penganiayaan dengan level ekstrem.
Selain pasangan suami istri, tersangka dalam kasus ini juga termasuk anak dan ART lain yang bekerja di apartemen tersebut.
Salah satu pelaku bahkan  diketahui menyiramkan air panas dan merantai korban di kandang anjing. Tindakan ini membuat korban mendapat luka yang cukup serius sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB