Berita

Agnes Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Komnas Anak: Sudah Tepat

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara
Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Youtube/@IntensIndigo)

HARIANE - Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Sri Wahyuni pada 10 April 2023 usai menjalani beberapa kali persidangan.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim tunggal juga menjelaskan perihal apa saja yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Agnes Gracia.

Ketua Komnas Anak yang juga hadir dalam agenda tersebut turut memberikan tanggapannya terkait Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

Agnes Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketua Komnas Anak Turut Buka Suara

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Agnes Gracia sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasar Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan penerapan Pasal 81 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meringankan Agnes dari tuntutan awalnya yakni 4 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, Agnes akan menjalani masa kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam pembacaan vonis tersebut hadir pula Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait.

Sebagaimana dilansir dari video di kanal Youtube Intens Investigasi, Arist Merdeka Sirait turut buka suara terkait dengan vonis hukuman yang didapatkan oleh Agnes.

Menurutnya,  Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara tersebut sudah tepat sebab hakim tunggal juga telah mempertimbangkan persoalan-persoalan yang memberatkan dan meringankan pelaku Agnes.

"Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya. Karena apa. Tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini masih dalam kondisi belum pulih seperti semula. Yang memberatkan adalah bahwa AG membiarkan terjadinya apa namanya, memberatkan yang kedua membiarkan kekerasan itu tidak menghentikan," ungkap Arist.

Hakim tunggal juga mempertimbangkan bahwa Agnes Gracia masih merupakan anak-anak berusia 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB