HARIANE - Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Sri Wahyuni pada 10 April 2023 usai menjalani beberapa kali persidangan.
Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim tunggal juga menjelaskan perihal apa saja yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Agnes Gracia.
Ketua Komnas Anak yang juga hadir dalam agenda tersebut turut memberikan tanggapannya terkait Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Agnes Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketua Komnas Anak Turut Buka Suara
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Agnes Gracia sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasar Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan penerapan Pasal 81 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meringankan Agnes dari tuntutan awalnya yakni 4 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, Agnes akan menjalani masa kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam pembacaan vonis tersebut hadir pula Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sebagaimana dilansir dari video di kanal Youtube Intens Investigasi, Arist Merdeka Sirait turut buka suara terkait dengan vonis hukuman yang didapatkan oleh Agnes.
Menurutnya, Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara tersebut sudah tepat sebab hakim tunggal juga telah mempertimbangkan persoalan-persoalan yang memberatkan dan meringankan pelaku Agnes.
"Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya. Karena apa. Tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini masih dalam kondisi belum pulih seperti semula. Yang memberatkan adalah bahwa AG membiarkan terjadinya apa namanya, memberatkan yang kedua membiarkan kekerasan itu tidak menghentikan," ungkap Arist.
Hakim tunggal juga mempertimbangkan bahwa Agnes Gracia masih merupakan anak-anak berusia 15 tahun.