"Yang meringankan dia masih anak-anak. Karena masih usia 15 tahun," sambung Arist.
Pertimbangan akan umur Agnes yang dianggap masih merupakan anak-anak ini yang kemudian menambah keringanan hukuman Agnes menjadi hanya 3,5 tahun saja.
Terkait dengan kehadirannya, Arist juga mengungkap bahwa dirinya tidak terlalu menyoroti apakah vonis tersebut maksimal atau tidak maksimal.
Tujuannya hadir dalam agenda tersebut lebih untuk memberi dukungan kepada pemerintah untuk segera merevisi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya, di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sekarang ini, tidak terlalu jelas mana yang merupakan kenakalan anak dan mana yang merupakan kejahatan anak. Mengingat telah banyak terjadi kasus kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku.
Itulah tanggapan Ketua Komnas Anak terhadap putusan Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com