Berita , Nasional

Terkait Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, LBH Ansor Rilis Siaran Pers

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy
LBH Ansor rilis siaran pers terkait penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. (Foto: Twitter/cuegi)

HARIANE - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga kini masih bergulir.

Perkembangan terakhir, pihak kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy, yakni Mario sendiri dan kawannya berinisial SL (19).

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut rupanya berimbas kepada beberapa hal lain, salah satunya yang terbaru ialah tentang pembubaran klub BlastingRijder DJP oleh Sri Mulyani yang anggotanya merupakan para pegawai pajak.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, LBH Ansor sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban D (17) merilis siaran pers pada Selasa, 28 Februari 2023, salah satunya menuntut kepolisian untuk mendalami adanya unsur percobaan pembunuhan. 

Tuntutan Tim Kuasa Hukum Korban Terkait Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy 

LBH Ansor minta kasus Mario Dandy didalami soal unsur perencanaan kekerasan. (Foto: Twitter/Paltiwest)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor melalui Instagram-nya menyampaikan rilis terkait kasus penganiayaan terhadap korban D yang sudah memasuki minggu kedua.

Dalam siaran pers tersebut, secara garis besar LBH Ansor meminta kepolisian untuk mengkaji penerapan pasal alternatif dan meminta polisi agar tidak ragu untuk meningkatkan status hukum.

Ada sekitar 5 poin yang disampaikan Ansor dalam siaran pers terkait kasus penganiayaan Mario Dandy yang ditulis dalam keterangan unggahan, yakni:

1. Memahami proses penyelesaian perkara 'anak yang berhadapan dengan hukum' harus ditempuh sesuai dengan prosedur atau hukum acara tersendiri, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB