Berita
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Tim Red 3
Polisi tetapkan anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas sebagai tersangka. (Foto: Instagram/Humas Polrestabes Surabaya)
"Menetapkan saksi GR (31) menjadi tersangka," ucap Kombes Pasma
Royce.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ****