Berita
Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Setelah 8 Tahun, ini yang Akan Dilakukan Loyalis saat Penjemputan
Hal itu membuat dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebanyak 5 miliar, uang pengganti sebanyak 57 miliar, serta dicabut atas hak untuk dipilih dalam jabatan politik.
Dilansir dari situs putusan Mahkamah Agung, setelah melalui beberapa tahapan, hukuman pidana penjara Anas Urbaningrum kemudian dikurangi menjadi delapan tahun, ditambah dengan denda sebanyak 300 juta dan uang pengganti sebanyak 57 miliar.
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin
Setelah delapan tahun mendekam dibalik penjara, pada 10 April 2023 Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Kebebasannya tersebut, membuat para sahabat datang untuk menyambut kepulangan dari Anas.
Tidak hanya itu, setelah Anas Urbaningrum bebas dari lapas akan ada acara buka bersama sekalius solat tarawih bersama para sahabat dan juga loyalis. Kemudian dilanjutkan acara sungkeman di Blitar, tempat orang tua Anas tinggal.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi oleh loyalis yang datang untuk menyambut diantaranya:
1. Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas.
2. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas. 3. Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan-tulisan. Serta tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.Itulah informasi mengenai Anas Urbaningrum bebas dari lapas, yang disambut oleh para sahabat dan juga loyalis.****