Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan
HARIANE - Polres Gunungkidul masih belum menetapkan tersangka atas kasus pencatutan 80 nama warga di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul yang digunakan untuk kredit pinjaman di sebuah bank pemerintah.
Namun, pihak bank sudah melaporkan salah satu karyawan yang saat ini sudah dipecat atas kasus tersebut pada Oktober 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Untuk menentukan tersangka ini harus dirinci dengan benar-benar, apalagi ini berkaitan dengan kerugian negara," kata Mirza saat ditemui di Aula Polres Gunungkidul, Selasa (24/12/2024).
Dikatakannya, meski sudah meminta keterangan dari 80 saksi, pihaknya masih harus berupaya mengumpulkan model administrasi yang sah secara hukum.
"Makanya ini menjadi agak lamban karena kita harus memperhatikan administrasi dan kebenaran-kebenaran dari keterangan saksi-saksi," tuturnya.
Mengenai status terlapor, lanjut Mirza, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Terlapor sendiri merupakan mantan karyawan bank tempat pinjaman fiktif ini dilakukan.
"Statusnya masih saksi, karena ini masih tahapan penyelidikan. Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif," pungkasnya.****