Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya
Dyah Ayu Purwirasari
Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya
HARIANE – Angka pernikahan anak di DIY menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2019 hingga 2021. Data tersebut merupakan hasil penelitian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyebab angka pernikahan anak di DIY yang mengalami peningkatan cukup signifikan didominasi oleh ketidaktahuan masyarakat soal isi peraturan UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1).
Tingginya angka pernikahan anak di DIY mendorong DP3AP2 khususnya Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menggencarkan program pendewasaan pernikahan.
Pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur memiliki berbagai dampak yang negatif baik dalam aspek kesehatan maupun mental keluarga.
Penyebab Angka Pernikahan Anak di DIY Tinggi Disebutkan Karena Kurangnya Edukasi Masyarakat Terhadap Aturan Undang-undang
Hasil peneltian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak tersebut dipresentasikan secara publik pada Jumat, 16 September 2022 di Kantor DP3AP2 DIY. Disebutkan bahwa pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Dilansir dari laman Pemda DIY, jumlah pernikahan anak di Yogyakarta pada tahun 2019 adalah 394 kejadian. Angka ini meningkat meningkat sebanyak 240% pada tahun 2020 menjadi 948 pernikahan.BACA JUGA : Mengulik Tentang Problematika Pernikahan Usia Muda Bagi Karir Perempuan yang Menjadi Isu Hangat di TwitterAngka pernikahan anak di DIY di tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 757 pernikahan yang masih hampir dua kali lipat atau sekitar 1,9 kali dari tahun 2019. Hal ini rasanya cukup ironis mengingat predikat Jogja sebagai kota pendidikan. Pasalnya, dari hasil penelitian didapatkan data bahwa sebanyak 90,1% responden beralasan pernikahan anak dilakukan karena tidak tahu soal aturan yang ada pada UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1). UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1) menjelaskan secara eksplisit bahwa perkawainan hanya diizinkan apabila kedua mempelai sudah berusia 19 tahun. Selain mengaku tidak tahu dengan usia minimal pernikahan, faktor angka pernikahan anak di DIY cukup tinggi juga karena faktor ekonomi, faktor budaya atau agama, faktor sosial, pergaulan bebas, terpengaruh oleh teknologi informasi, hingga kurang memahami risiko terutama kesehatan. Hasil penelitian angka pernikahan anak di DIY tersebut bertujuan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang dapat dilakukan untuk menekan angka perkawinan di bawah umur. Dr. dr. Warih Andan Puspitasari, M.Sc., SpKj(K) selaku peneliti mengatakan bahwa pernikahan anak memiliki dampak terhadap kesehatan fisik maupun mental pada keluarga.
BACA JUGA : Program KUA Goes To School Siap Dijalankan, Kepala KUA Sukakarya : Mencegah Pernikahan DiniPernikahan anak rentan melahirkan generasi keluarga miskin baru karena rendahnya pendidikan sehingga mempersempit peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang layak. Selain mencanangkan program pendewasaan pernikahan, dr. Warih juga menyampaikan untuk menurunkan angka pernikahan anak di DIY bisa dilakukan dengan patroli kegiatan remaja di malam hari, razia jam malam untuk anak-anak, edukasi perbuatan maksiat, hingga memberikan sanksi bagi yang melanggar. Perlunya dilakukan razia hingga edukasi karena angka pernikahan anak di DIY tidak hanya soal kurangnya pengetahuan soal UU, namun juga karena dispensasi dari Pengadilan. Dispensasi ini diberikan biasanya atas alasan kehamilan yang tidak dikehendaki. ****
1