Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya
Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya
HARIANE – Angka pernikahan anak di DIY menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2019 hingga 2021. Data tersebut merupakan hasil penelitian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyebab angka pernikahan anak di DIY yang mengalami peningkatan cukup signifikan didominasi oleh ketidaktahuan masyarakat soal isi peraturan UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1).
Tingginya angka pernikahan anak di DIY mendorong DP3AP2 khususnya Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menggencarkan program pendewasaan pernikahan.
Pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur memiliki berbagai dampak yang negatif baik dalam aspek kesehatan maupun mental keluarga.

Penyebab Angka Pernikahan Anak di DIY Tinggi Disebutkan Karena Kurangnya Edukasi Masyarakat Terhadap Aturan Undang-undang

angka pernikahan anak di DIY
Salah satu dampak pernikahan anak adalah kurangnya pendidikan yang bisa melahirkan generasi baru keluarga miskin. (Foto: Flickr/Rumah Zakat)
Hasil peneltian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak tersebut dipresentasikan secara publik pada Jumat, 16 September 2022 di Kantor DP3AP2 DIY. Disebutkan bahwa pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun.
Dilansir dari laman Pemda DIY, jumlah pernikahan anak di Yogyakarta pada tahun 2019 adalah 394 kejadian. Angka ini meningkat meningkat sebanyak 240% pada tahun 2020 menjadi 948 pernikahan.
BACA JUGA : Mengulik Tentang Problematika Pernikahan Usia Muda Bagi Karir Perempuan yang Menjadi Isu Hangat di Twitter
Angka pernikahan anak di DIY di tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 757 pernikahan yang masih hampir dua kali lipat atau sekitar 1,9 kali dari tahun 2019.
Hal ini rasanya cukup ironis mengingat predikat Jogja sebagai kota pendidikan. Pasalnya, dari hasil penelitian didapatkan data bahwa sebanyak 90,1% responden beralasan pernikahan anak dilakukan karena tidak tahu soal aturan yang ada pada UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1).
UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1) menjelaskan secara eksplisit bahwa perkawainan hanya diizinkan apabila kedua mempelai sudah berusia 19 tahun.
Selain mengaku tidak tahu dengan usia minimal pernikahan, faktor angka pernikahan anak di DIY cukup tinggi juga karena faktor ekonomi, faktor budaya atau agama, faktor sosial, pergaulan bebas, terpengaruh oleh teknologi informasi, hingga kurang memahami risiko terutama kesehatan.
Hasil penelitian angka pernikahan anak di DIY tersebut bertujuan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang dapat dilakukan untuk menekan angka perkawinan di bawah umur.
Dr. dr. Warih Andan Puspitasari, M.Sc., SpKj(K) selaku peneliti mengatakan bahwa pernikahan anak memiliki dampak terhadap kesehatan fisik maupun mental pada keluarga.
BACA JUGA : Program KUA Goes To School Siap Dijalankan, Kepala KUA Sukakarya : Mencegah Pernikahan Dini
Pernikahan anak rentan melahirkan generasi keluarga miskin baru karena rendahnya pendidikan sehingga mempersempit peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang layak.
Selain mencanangkan program pendewasaan pernikahan, dr. Warih juga menyampaikan untuk menurunkan angka pernikahan anak di DIY bisa dilakukan dengan patroli kegiatan remaja di malam hari, razia jam malam untuk anak-anak, edukasi perbuatan maksiat, hingga memberikan sanksi bagi yang melanggar.
angka pernikahan anak di DIY
Salah satu strategi untuk mengurangi angka pernikahan anak di DIY adalah patrol kegiatan remaja di malam hari. (Foto: Flickr/Nafiul Mualimin)
Perlunya dilakukan razia hingga edukasi karena angka pernikahan anak di DIY tidak hanya soal kurangnya pengetahuan soal UU, namun juga karena dispensasi dari Pengadilan. Dispensasi ini diberikan biasanya atas alasan kehamilan yang tidak dikehendaki. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025