Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya
Angka Pernikahan Anak di DIY Naik 240 Persen dari Tahun 2019, Ternyata ini Penyebab Utamanya
HARIANE – Angka pernikahan anak di DIY menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2019 hingga 2021. Data tersebut merupakan hasil penelitian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyebab angka pernikahan anak di DIY yang mengalami peningkatan cukup signifikan didominasi oleh ketidaktahuan masyarakat soal isi peraturan UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1).
Tingginya angka pernikahan anak di DIY mendorong DP3AP2 khususnya Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menggencarkan program pendewasaan pernikahan.
Pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur memiliki berbagai dampak yang negatif baik dalam aspek kesehatan maupun mental keluarga.

Penyebab Angka Pernikahan Anak di DIY Tinggi Disebutkan Karena Kurangnya Edukasi Masyarakat Terhadap Aturan Undang-undang

angka pernikahan anak di DIY
Salah satu dampak pernikahan anak adalah kurangnya pendidikan yang bisa melahirkan generasi baru keluarga miskin. (Foto: Flickr/Rumah Zakat)
Hasil peneltian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak tersebut dipresentasikan secara publik pada Jumat, 16 September 2022 di Kantor DP3AP2 DIY. Disebutkan bahwa pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun.
Dilansir dari laman Pemda DIY, jumlah pernikahan anak di Yogyakarta pada tahun 2019 adalah 394 kejadian. Angka ini meningkat meningkat sebanyak 240% pada tahun 2020 menjadi 948 pernikahan.
BACA JUGA : Mengulik Tentang Problematika Pernikahan Usia Muda Bagi Karir Perempuan yang Menjadi Isu Hangat di Twitter
Angka pernikahan anak di DIY di tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 757 pernikahan yang masih hampir dua kali lipat atau sekitar 1,9 kali dari tahun 2019.
Hal ini rasanya cukup ironis mengingat predikat Jogja sebagai kota pendidikan. Pasalnya, dari hasil penelitian didapatkan data bahwa sebanyak 90,1% responden beralasan pernikahan anak dilakukan karena tidak tahu soal aturan yang ada pada UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1).
UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat (1) menjelaskan secara eksplisit bahwa perkawainan hanya diizinkan apabila kedua mempelai sudah berusia 19 tahun.
Selain mengaku tidak tahu dengan usia minimal pernikahan, faktor angka pernikahan anak di DIY cukup tinggi juga karena faktor ekonomi, faktor budaya atau agama, faktor sosial, pergaulan bebas, terpengaruh oleh teknologi informasi, hingga kurang memahami risiko terutama kesehatan.
Hasil penelitian angka pernikahan anak di DIY tersebut bertujuan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang dapat dilakukan untuk menekan angka perkawinan di bawah umur.
Dr. dr. Warih Andan Puspitasari, M.Sc., SpKj(K) selaku peneliti mengatakan bahwa pernikahan anak memiliki dampak terhadap kesehatan fisik maupun mental pada keluarga.
BACA JUGA : Program KUA Goes To School Siap Dijalankan, Kepala KUA Sukakarya : Mencegah Pernikahan Dini
Pernikahan anak rentan melahirkan generasi keluarga miskin baru karena rendahnya pendidikan sehingga mempersempit peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang layak.
Selain mencanangkan program pendewasaan pernikahan, dr. Warih juga menyampaikan untuk menurunkan angka pernikahan anak di DIY bisa dilakukan dengan patroli kegiatan remaja di malam hari, razia jam malam untuk anak-anak, edukasi perbuatan maksiat, hingga memberikan sanksi bagi yang melanggar.
angka pernikahan anak di DIY
Salah satu strategi untuk mengurangi angka pernikahan anak di DIY adalah patrol kegiatan remaja di malam hari. (Foto: Flickr/Nafiul Mualimin)
Perlunya dilakukan razia hingga edukasi karena angka pernikahan anak di DIY tidak hanya soal kurangnya pengetahuan soal UU, namun juga karena dispensasi dari Pengadilan. Dispensasi ini diberikan biasanya atas alasan kehamilan yang tidak dikehendaki. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB