Berita , Jatim

Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Pemkab Malang rilis aturan karnaval dan penggunaan sound system pada acara karnaval/hiburan dalam rangka HUT RI. (Ilustrasi: Freepik/kjpargeter)

HARIANE - Aturan karnaval di Malang dirilis oleh Pemkab Malang melalui surat edaran Satpol PP yang berisi antara lain larangan sound system pada acara-acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Larangan sound system di Malang tersebut diterapkan pada penyelenggaraan karnaval atau kegiatan yang sifatnya keramaian dan hiburan dalam rangka HUT RI ke-78. 

Aturan penggunaan sound system juga diberlakukan di daerah Malang sebagai bentuk penertiban dalam penyelenggaraan event-event maupun karnaval Agustusan di Malang. 

Pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu hingga tidak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.

Pemkab Rilis Aturan Karnaval di Malang dan Penggunaan Sound System

Dilansir dari unggahan akun Instagram Malang Raya Info, Pemerintah Kabupaten Malang resmi merilis surat edaran mengenai aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan dan penggunaan sound system dalam rangka peringatan HUT RI ke-78.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.

Berikut adalah bunyi dari larangan sound system di Malang tersebut. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan
3. Dilarang mengandung unsur pornografi
4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum
6. Dilarang dengan disertai kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya
7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan
8. Sanksi hukuman yang diberikan

Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Pemkab Malang resmi rilis sudat edaran aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan. (Foto: Instagram/Malang Raya Info)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025