Berita , Jatim
Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Elza Nidhaulfa Albab
Pemkab Malang rilis aturan karnaval dan penggunaan sound system pada acara karnaval/hiburan dalam rangka HUT RI. (Ilustrasi: Freepik/kjpargeter)
Jika masih didapatkan masyarakat yang melanggar ketentuan yang disebutkan di atas, maka akan dapat kenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif.
Demikian informasi mengenai surat edaran Pemkab yang merilis aturan karnaval di Malang dan penggunaan sound system dalam rangka HUT RI ke-78. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com