Berita , D.I Yogyakarta

Bayar Sewa Rp 100 Ribu, Pelaku Curi Uang dan HP Sebelum Habisi Perempuan di Kos Parangtritis Bantul

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bayar Sewa Rp 100 Ribu, Pelaku Curi Uang dan HP Sebelum Habisi Perempuan di Kos Parangtritis Bantul
Pelaku (kaos tahanan biru) pembunuh perempuan paruh baya di kos Parangtritis, Bantul dihadirkan bersama barang bukti di acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 13, Juni, 2024. Foto/Yohanes Demo.

HARIANE - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan perempuan paruh baya di sebuah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku menyewa korban dengan tarif Rp 100 ribu. 

Kasat Reskrim, Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1, Juni, 2024 lalu.

"Pelaku sudah ditahan di di Polres Bantul," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 13, Juni, 2024.

Motif dan Modus Operandi Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Parangtritis

Bayu mengatakan, modus pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp 150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.

"Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget karena melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak," ucapnya.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adapun, kata Bayu, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP. 

"Kalau niat mencuri setelah ada di kos," katanya.

Hubungan Pelaku dan Korban

Dia juga mengatakan tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama. Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp 100 ribu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025