Berita , D.I Yogyakarta

Bayar Sewa Rp 100 Ribu, Pelaku Curi Uang dan HP Sebelum Habisi Perempuan di Kos Parangtritis Bantul

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bayar Sewa Rp 100 Ribu, Pelaku Curi Uang dan HP Sebelum Habisi Perempuan di Kos Parangtritis Bantul
Pelaku (kaos tahanan biru) pembunuh perempuan paruh baya di kos Parangtritis, Bantul dihadirkan bersama barang bukti di acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 13, Juni, 2024. Foto/Yohanes Demo.

HARIANE - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan perempuan paruh baya di sebuah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku menyewa korban dengan tarif Rp 100 ribu. 

Kasat Reskrim, Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1, Juni, 2024 lalu.

"Pelaku sudah ditahan di di Polres Bantul," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 13, Juni, 2024.

Motif dan Modus Operandi Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Parangtritis

Bayu mengatakan, modus pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp 150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.

"Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget karena melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak," ucapnya.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adapun, kata Bayu, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP. 

"Kalau niat mencuri setelah ada di kos," katanya.

Hubungan Pelaku dan Korban

Dia juga mengatakan tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama. Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp 100 ribu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB