Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor , Headline

Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat
Tempat prostitusi di Jakarta Barat telah disegel pada Rabu, 13 April 2022. (Foto: Instagram/ Satpol PP DKI)
HARIANE – Tempat prostitusi di Jakarta Barat merupakan sebuah lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum.
Sebuah wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jakarta Barat telah disegel oleh aparat penegak hukum.
Informasi mengenai tempat prostitusi di Jakarta Barat yang disegel oleh aparat tersebut diketahui dari unggahan dalam laman media sosial Satpol PP DKI Jakarta, yang diunggah pada Rabu, 13 Maret 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai tempat prostitusi di Jakarta Barat yang disegel oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
Berdasarkan dari unggahan tersebut, diketahui bahwa tempat prostitusi tersebut merupakan sebuah wisma yang berada di kecamatan Cengkareng, tepatnya berada di Jalan Cendrawasih Raya, Kelurahan Cengkareng.
Sebuah Wisma di Cengkareng atau Wisma P yang diketahui memiliki 52 kamar tersebut disegel oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Kronologi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat Disegel oleh Aparat

Sebelum dilakukan penyegelan, diketahui bahwa petugas dari Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang mucikari dan PSK di wisma tersebut pada 5 April 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
Penangkapan para mucikari dan PSK tersebut berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online dengan memanfaatkan sebuah aplikasi chat.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran data serta perijinan oleh pemprov DKI Jakarta, ditemukan bahwa tempat usaha (wisma) tersebut telah melakukan pelanggaran ijin dan pemanfaatan usaha, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang terdiri dari beberapa pihak yang terkait melakukan penyegelan terhadap wisma tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025