Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor , Headline

Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat
Tempat prostitusi di Jakarta Barat telah disegel pada Rabu, 13 April 2022. (Foto: Instagram/ Satpol PP DKI)
HARIANE – Tempat prostitusi di Jakarta Barat merupakan sebuah lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum.
Sebuah wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jakarta Barat telah disegel oleh aparat penegak hukum.
Informasi mengenai tempat prostitusi di Jakarta Barat yang disegel oleh aparat tersebut diketahui dari unggahan dalam laman media sosial Satpol PP DKI Jakarta, yang diunggah pada Rabu, 13 Maret 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai tempat prostitusi di Jakarta Barat yang disegel oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
Berdasarkan dari unggahan tersebut, diketahui bahwa tempat prostitusi tersebut merupakan sebuah wisma yang berada di kecamatan Cengkareng, tepatnya berada di Jalan Cendrawasih Raya, Kelurahan Cengkareng.
Sebuah Wisma di Cengkareng atau Wisma P yang diketahui memiliki 52 kamar tersebut disegel oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Kronologi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat Disegel oleh Aparat

Sebelum dilakukan penyegelan, diketahui bahwa petugas dari Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang mucikari dan PSK di wisma tersebut pada 5 April 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
Penangkapan para mucikari dan PSK tersebut berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online dengan memanfaatkan sebuah aplikasi chat.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran data serta perijinan oleh pemprov DKI Jakarta, ditemukan bahwa tempat usaha (wisma) tersebut telah melakukan pelanggaran ijin dan pemanfaatan usaha, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang terdiri dari beberapa pihak yang terkait melakukan penyegelan terhadap wisma tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025