Berita

Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB: Kloter Pertama pada Juli 2024

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
skema pemindahan ASN ke IKN
Menteri PANRB ungkap skema pemindahan ASN ke IKN. (Foto: setkab.go.id)

HARIANE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skema pemindahan ASN ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.

Anas mengatakan bahwa pihaknya secara intensif mempersiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencananya, kloter pertama pemindahan akan dilakukan pada Juli 2024.

Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Menteri PANRB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

Anas menegaskan bahwa hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.

Ia juga mengungkapkan ada beberapa tahapan dan pertimbangan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

"Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran/tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Anas yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Tahapan awal dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis K/L dan unit kerja yang prioritas untuk pemindahan tahap pertama.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan dengan didukung digitalisasi sistem pemerintahan.

Tahapan Kedua, masing-masing dari kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kementerian PANRB.

Menteri PANRB menekankan beberapa syarat dalam menentukan pegawai ASN yaitu menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Pada kesempatan yang sama Anas mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan sehingga tidak perlu membayar sewa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025