Berita

Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB: Kloter Pertama pada Juli 2024

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
skema pemindahan ASN ke IKN
Menteri PANRB ungkap skema pemindahan ASN ke IKN. (Foto: setkab.go.id)

HARIANE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skema pemindahan ASN ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.

Anas mengatakan bahwa pihaknya secara intensif mempersiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencananya, kloter pertama pemindahan akan dilakukan pada Juli 2024.

Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Menteri PANRB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

Anas menegaskan bahwa hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.

Ia juga mengungkapkan ada beberapa tahapan dan pertimbangan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

"Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran/tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Anas yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Tahapan awal dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis K/L dan unit kerja yang prioritas untuk pemindahan tahap pertama.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan dengan didukung digitalisasi sistem pemerintahan.

Tahapan Kedua, masing-masing dari kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kementerian PANRB.

Menteri PANRB menekankan beberapa syarat dalam menentukan pegawai ASN yaitu menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Pada kesempatan yang sama Anas mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan sehingga tidak perlu membayar sewa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025