Berita , Pilihan Editor

BEM UI Suarakan Masalah Kelangkaan Minyak Goreng, Picu Pro-Kontra di Kalangan Netizen

profile picture Admin
Admin
BEM UI Suarakan Masalah Kelangkaan Minyak Goreng, Picu Pro-Kontra di Kalangan Netizen
BEM UI suarakan masalah kelangkaan minyak goreng lewat narasi yang dibagikan di akun Twitter @BEMUI_Official. (Foto: Twitter/@BEMUI_Official)
HARIANE – BEM UI suarakan masalah kelangkaan minyak goreng melalui akun Twitter @BEMUI_Official pada hari Minggu pada tanggal 20 Maret 2020.
Langkah Bem UI suarakan masalah kelangkaan minyak goreng memantik perhatian masyarakat hingga kata kunci BEM UI menjadi salah satu deretan trending topic pada hari Senin, 21 Maret 2022.
BEM UI suarakan masalah kelangkaan minyak goreng melalui sebuah narasi yang berjudul, “Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng!”.
Keputusan BEM UI menyuarakan masalah kelangkaan minyak goreng dilatarbelakangi oleh krisis minyak goreng yang menyisakan duka di Tanah Air dan mempertanyakan tanggapan yang akan dilakukan pemerintah dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng.
“Krisis minyak goreng yang melanda Indonesia beberapa waktu ke belakang ternyata menyisakan cerita duka yang menyayat hati. Bagaimana tidak, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia setelah mengantri berjam-jam di pasar ritel hanya untuk mendapatkan minyak goreng,”tulis akun Twitter @BEMUI_Official.
BACA JUGA : World Water Forum (WFF) Ke-10 Tahun 2024, Akan Dilaksanakan di Bali: Indonesia Mendapatkan 30 Suara Dalam Voting
BEM UI juga sangat menyayangkan banyaknya pejabat pemerintah yang seolah menutup mata terhadap krisis minyak goreng yang tengah melanda Tanah Air.
“Namun amat disayangkan, pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap krisis minyak goreng yang telah menelan korban jiwa ini dengan inkonsistensi dan ketidakseriusan dalam membuat kebijakan,” tulis @BEMUI_Official.
Menurut BEM UI, kelangkaan minyak yang terjadi di pasaran akibat adanya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
BEM UI menilai, langkah pemerintah yang mencabut peraturan No.6 Tahun 2022 Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit adalah salah satu sikap yang mencerminkan menyerahnya pemerintah kepada penimbun minyak goreng.
BEM UI juga menjelaskan beberapa anomali yang terjadi saat pencabutan HET yang dilakukan oleh pemerintah.
“Anomali juga ditemukan ketika stok minyak goreng membanjiri pasar ritel tidak sampai 24 jam setelah pencabutan HET,” tulis @BEMUI_Official.

Pro-Kontra Netizen atas postingan BEM UI suarakan masalah kelangkaan minyak goreng

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB